Madiun (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan di bidang cukai tahun 2021.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 1.600 batang rokok jenis SKM ilegal dan 28.160 mililiter atau 64 botol minuman mengandung etil alkohol.
"Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sejumlah Rp6.940.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.030.208," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam kegiatan pemusnahan BB rokok ilegal dan minuman beralkohol di Madiun, Rabu.
Menurut dia, barang bukti minuman alkohol dan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga penindakan pada tahun 2021. Yakni, satu penindakan berlokasi di Kota Madiun dan dua lainnya di Ponorogo.
"Meski nilainya kecil, namun penindakan ini sudah menjadi kewajiban kami. Tujuannya, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terhadap barang ilegal. Serta, melindungi pelaku usaha legal," kata dia.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan, industri produk hasil tembakau di Kota Madiun relatif taat aturan. Namun, Kota Madiun berpotensi menjadi daerah perlintasan perdagangan barang ilegal.
Untuk itu, tim KPPBC Madiun terus melakukan patroli dan razia untuk menghentikan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pada kesempatan itu, Iwan juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk hasil tembakau yang legal. Dengan demikian, masyarakat turut mendukung penerimaan negara dan membantu pembangunan negara secara keseluruhan.
"Laporkan jika menemui pelanggaran barang kena cukai di sekitar anda," kata dia.
Data KPBBC setempa mencatat selama Januari hingga pertengahan Oktober 2021 telah melaksanakan 27 penindakan.
Penindakan tersebut meliputi 18 penindakan hasil tembakau ilegal, tiga penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal, lima penindakan narkotika, dan satu penindakan kepabeanan tidak sesuai dengan ketentuan.
Bea Cukai Madiun musnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol
Rabu, 27 Oktober 2021 19:50 WIB