Madiun (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp582,5 juta dengan taksiran nilai barang sebesar Rp1,7 miliar sepanjang tahun 2021.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madiun Sri Hananto Bawono mengatakan kerugian negara sebesar Rp582,5 juta tersebut hasil penindakan terhadap 1 juta batang rokok ilegal dan minuman mengandung ethil alkohol ilegal sebanyak 155 ribu mililiter.
"Pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madiun bertujuan menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undangundang, baik di bidang Kepabeanan maupun Cukai," ujar Sri Hananto Bawono dalam keterangannya di Madiun, Kamis.
Pengawasan tersebut juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan bahayanya penggunaan barang-barang ilegal.
Selain itu, untuk terus meningkatkan pengawasan, KPPBC TMP C Madiun bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Madiun raya guna menekan peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut.
"Hal itu mengingat tren transaksi jual dan beli secara daring terhadap barang haram tersebut terus meningkat," ucap dia.
Tidak berhenti sampai disitu, KPPBC TMP C Madiun atau Bea Cukai Madiun melalui unit kehumasan juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan peredaran rokok ilegal melalui program Bea Cukai Sobo Pasar, Customs Goes To Campus, Customs On The Street, serta sosialisasi melalui media elektronik dan sosial media.
Selain capaian dalam bidang penerimaan negara dan pengawasan, sinergi antara Bea Cukai Madiun dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun juga dilakukan dalam pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Dimana telah diselenggarakan total sebanyak 173 kali kegiatan sosialisasi di wilayah Madiun raya dalam upaya tindakan preventif selama tahun 2021.
"Kegiatannya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang ketentuan di bidang pabean dan cukai. Khususnya tentang pengenalan ciri-ciri rokok ilegal," ujarnya.
Pihaknya menambahkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal akan terus ditingkatkan di wilayahnya di masa mendatang. Baik yang bersifat preventif maupun represif.
Bea Cukai Madiun amankan potensi kerugian negara Rp582,5 juta pada 2021
Kamis, 6 Januari 2022 19:21 WIB