Madiun (Antara Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pratama Madiun telah menangani sebanyak 20 kasus penindakan atas pelanggaran yang terjadi di wilayah kerjanya selama tahun 2016.
"Jumlah penindakan mencapai 20 kasus tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya delapan kasus penindakan saja," ujar Plt Kepala KPPBC Pratama Madiun Nurtjahjo Budidananto di sela kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di halaman KPPBC setempat, Kamis.
Menurut dia, modus dari pelanggaran hingga dilakukan penindakan tersebut di antaranya adalah pabrik barang kena cukai tanpa izin, penyalur minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, tempat pejualan MMEA tanpa izin, pegangkutan MMEA tanpa dokumen, dan hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
"Semunyanya merupakan tindakan atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tetang Cukai," kata dia.
Ia menjelasan peningkatan jumlah penindakan tersebut seiring dengan banyaknya razia yang dilakukan oleh petugas KPPBC Madiun di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
Selain itu, pihaknya juga banyak menerima informasi dari masyarakat tentang adanya edaran rokok polos atau tanpa cukai, serta hasil kerja sama dengan pemerintah daerah saat mengadakan operasi pasar tentang peredaran rokok ilegal di kota dan kabupaten wilaya kerja.
"Hasil penindakan paling banyak dilakukan untuk wilayah Kota Madiun. Sisanya tersebar di wilayah kerja kami," kata dia.
Adapun dari 20 kasus penindakan tersebut telah disita barang milik negara yag kemudian dilakukan pemusnahan. Di antaranya barang-barang yang disita tersebut antara lain, 35.830 batang rokok ilegal, 108 bungkus tembakau iris, dan 173 botol mimuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pihaknya dengan menggandeng instansi-instansi terkait, seperti pemerintah daerah, akan intensif melakukan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
"Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal, kemudian diharapkan pabrik-pabrik rokok yang telah memiliki izin untuk menggunakan izinnya dengan baik sehingga pasar akan diisi oleh industri rokok yang sesuai aturan," kata dia.
Sementara, jumlah pabrik rokok legal yang ada di wilayah kerjanya hingga saat ini mencapai 17 pabrik. Dari jumlah belasan pabrik rokok tersebut ada dua pabrik di antaranya yang dilakukan penindakan karena menyalahgunakan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. (*)