Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal.
Pembentukan satgas itu bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang ilegal tersebut.
“Insya Allah, saya akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, meski jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 13,2 persen pada tahun ini.
Namun, menurut Djaka, jumlah barang hasil penindakan lebih banyak dibanding sebelumnya, yang ia yakini mencerminkan peningkatan kualitas penindakan.
Jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 285,81 juta batang atau meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan kenaikan kualitas penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegat dari setiap penindakan,” ujarnya.
Djaka berkomitmen untuk terus mengatasi masalah peredaran rokok ilegal. Ke depannya, dia berencana untuk menggelar operasi penindakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh sebesar 12,6 persen secara tahunan (yoy), dengan realisasi Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN.
Penerimaan dari bea masuk tercatat sebesar Rp19,6 triliun atau 37 persen dari target, didorong oleh kebijakan ketahanan pangan domestik dan upaya swasembada serta utilisasi Free Trade Agreement.
Bea keluar tercatat sebesar Rp13 triliun atau 291,3 persen dari target APBN, tumbuh 69,1 persen (year on year/yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan harga minyak mentah dunia (CPO) dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
Sedangkan penerimaan cukai mencapai Rp90,3 triliun atau 37 persen dari target, tumbuh 11,3 persen (yoy) berkat kebijakan penundaan pelunasan.