Madiun (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun menangani sebanyak 78 kasus penindakan atas pelanggaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang terjadi di wilayah kerjanya selama bulan Juli-November 2022.
"Selama periode Juli hingga November 2022, KPPBC Madiun berhasil melaksanakan 78 penindakan BKC ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam keterangannya di Madiun, Rabu.
Menurut dia, dari 78 penindakan barang kena cukai ilegal tersebut, sebanyak 60 kasus di antaranya dilakukan di Kota Madiun, sedangkan sisanya di daerah lain wilayah kerjanya.
Meski sebagian besar merupakan kasus penindakan di Kota Madiun, namun pihaknya memastikan jika Kota Madiun bukan daerah tujuan peredaran rokok ilegal.
Iwan menjelaskan, hal itu salah satunya dipengaruhi adanya tiga main-hub dari perusahaan ekspedisi di Kota Madiun. Seiring dengan kerja sama antara Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi, upaya peredaran rokok ilegal bisa digagalkan.
"Rata-rata berasal dari daerah di Jatim seperti Malang dan Sidoarjo untuk dikirimkan ke Jawa Barat hingga Sumatera," ucap dia.
Sedangkan, 18 penindakan lainnya berasal dari daerah lain di wilayah kerja KPPBC TMP C Madiun. Yakni, tiga kasus di Kabupaten Madiun, tiga di Kabupaten Magetan, 10 di Kabupaten Ngawi, dan dua kasus di Kabupaten Ponorogo.
Saat ini, seluruh barang bukti telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Totalnya mencapai 1.603.800 batang rokok ilegal jenis SKM, 291 batang rokok ilegal jenis SKT, 225.000 batang rokok ilegal jenis SPM, 10 bungkus jenis tembakau iris, dan 92,4 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp2 miliar.
"Selain penindakan, kami juga melakukan tindakan pencegahan. Salah satunya dengan sosialisasi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada peredaran barang kena cukai ilegal, silakan laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat," tuturnya.