Jakarta (ANTARA) - Pakar ekonomi dari Universitas Padjadjaran melihat inklusi keuangan di Indonesia masih perlu ditambah di tengah menjamurnya perusahaan teknologi finansial.
"Teknologi finansial diharapkan bisa menaikkan taraf hidup karena kita bisa bertransaksi secara modern, lebih mudah dan efisien," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Prof.Ilya Avianti, dalam webinar "Ekosistem Fintech di Indonesia", Sabtu.
Inklusi keuangan, menurut Ilya adalah hal yang penting karena berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat di suatu negara.
Semakin tinggi indeks inklusi keuangan, semakin tinggi juga kesejahteraan masyarakat di negara tersebut.
Baca Juga : OJK: Indeks literasi keuangan di Jatim meningkat
Survei Nasional Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan tahun 2019 menunjukkan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19 persen, naik dari 2016 yang berada di angka 67,8 persen.
Meskipun meningkat, menurut Ilya, Indonesia masih tertinggal oleh beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand yang tingkat inklusi keuangan mencapai 82 persen.
Bukan hanya inklusi keuangan, literasi keuangan juga penting di tengah pertumbuhan sektor teknologi finansial ini. Survei yang sama menunjukkan literasi keuangan di Indonesia mencapai 38,03 persen pada 2019, naik dari 29,7 persen pada 2016.
Baca Juga : OJK tingkatkan sinergi dorong inklusi keuangan, khususnya pelajar
Meski menurut Ilya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu bagaimana memanfaatkan industri jasa keuangan, kebutuhan menggunakan sektor teknologi finansial semakin bertambah ketika pandemi virus corona melanda Indonesia, misalnya menggunakan dompet digital untuk belanja online.
Sektor ini diperkirakan masih akan terus berkembang dipicu inovasi dan kemajuan teknologi digital, selain kebutuhan masyarakat pada masa pandemi ini.
Untuk itu, regulasi untuk teknologi finansial pun harus ramah agar sektor ini bisa terus berkembang.
Izin teknis dan operasional perusahaan teknis finansial dikeluarkan oleh OJK dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, sementara izin usaha oleh Bank Indonesia setelah melalui Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox).
Sementara itu, aduan masalah perusahaan tekfin diatasi oleh Satuan Tugas Waspada Investasi.(*)