Malang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dengan tersangka Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, menyatakan bahwa pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Malang Kota," ucap Ali.
Empat orang saksi yang diperiksa adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Penjabat Kades Opo-Opo, Kecamatan Krejengan, Hairul Anwar, dan seorang supir dari Hasan Aminuddin (suami Puput Tantriana Sari), Syukri.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Polresta Malang Kota, tidak banyak informasi yang beredar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan pada kantor yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 19 Kota Malang.
KPK telah memperpanjang masa penahanan 22 orang tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Masa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tanriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik memerlukan waktu untuk melengkapi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut, dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang merupakan suami Puput. Persetujuan tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, dengan besaran Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
KPK periksa empat saksi kasus seleksi jabatan Pemkab Probolinggo
Kamis, 23 September 2021 16:12 WIB