Surabaya (ANTARA) - Kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon angaran sementara (PPAS) APBD Surabaya Perubahan 2021 mengalokasikan anggaran keluarga tidak mampu dampak pandemi di Kota Pahlawan, Jatim.
"Prinsipnya, jangan sampai ada keluarga MBR yang berhak tidak dapat bantuan, terlewatkan," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono saat rapat paripurna secara virtual yang digelar di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis.
Rapat paripurna DPRD Surabaya dengan agenda penetapan KUA PPAS APBD Perubahan 2021 itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi.
"Penetapan KUA PPAS APBD Perubahan 2021 sebesar Rp8,908 triliun. Ini turun 9,45 persen dari APBD murni Surabaya tahun anggaran 2021 yang senilai Rp9,838 triliun," ujar Adi.
Ia menjelaskan dari KUA PPAS itu dijabarkan menjadi APBD Perubahan tahun anggaran 2021 yang diajukan Wali Kota Eri Cahyadi kepada DPRD Kota Surabaya lantas dibahas komisi-komisi dan badan anggaran.
"Kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, menjadi nota kesepakatan antara DPRD Kota Surabaya dengan Wali Kota Eri Cahyadi. Sesuai ketentuan, APBD Perubahan 2021 harus ditetapkan paling lambat akhir September," ujarnya.
Dalam pembahasan lewat beberapa kali rapat, kata Adi, DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Eri Cahyadi memplot bantuan tunai Rp200 ribu, bagi keluarga kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).
"Bantuan tunai dari APBD Kota Surabaya dinanti-nantikan masyarakat di masa pandemi COVID-19. Terlebih dengan penerapan PPKM Darurat. Keluarga MBR paling rentan terkena dampak sosial ekonomi," kata Adi yang juga Ketua DPC PDIP Kota Surabaya.
"Bantuan keluarga MBR, diambil dari pos belanja tidak terduga APBD Tahun 2021," kata Adi.
Menurut dia, ada peningkatan belanja tidak terduga yakni di APBD murni 2021 diplot Rp15 miliar, kemudian di KUA PPAS APBD Perubahan 2021 disepakati naik Rp34,178 miliar.
"Itu naik Rp 19,178 miliar atau 127,85 persen," kata Adi.
Ia menambahkan, disepakati pemberian bantuan Rp200 ribu diberikan kepada keluarga MBR yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Maka, lanjut dia, kuncinya pada pendataan dan verifikasi atas data MBR yang tersedia di Dinas Sosial agar tidak ada keluarga yang menerima bantuan doubel. Misal, menerima PKH dari Kemensos, juga menerima bantuan tunai dari APBD Surabaya.
Data MBR dari Dinas Sosial, kata Adi, terdapat 62.676 kepala keluarga (KK) yang diketahui belum menerima bantuan pemerintah di masa pandemi COVID-19.
"Warga Surabaya yang kategori MBR atau tidak mampu, yang belum tersentuh bantuan apa pun dari pemerintah, saya minta diperhatikan aparat pemkot," kata Adi.
Untuk itu, Adi meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan verifikasi data sehingga tidak ada keluarga MBR yang berhak dapat bantuan, yang terlewatkan. (*)
KUA PPAS 2021 alokasikan anggaran keluarga tak mampu di Kota Surabaya
Kamis, 26 Agustus 2021 16:06 WIB
Prinsipnya, tidak boleh ada keluarga yang menerima bantuan doubel atau ganda