Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajukan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 dengan total belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun.
Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, Jawa Timur, Selasa, mengatakan perubahan disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja serta mempertimbangkan evaluasi pengelolaan keuangan tahun berjalan.
"Efisiensi fiskal untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," katanya.
Ia menjelaskan pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp3,23 triliun atau meningkat 0,34 persen dibanding sebelumnya sedangkan belanja daerah naik 2,07 persen menjadi Rp3,32 triliun.
Adapun pembiayaan netto tercatat sebesar Rp88,55 miliar atau mengalami kenaikan signifikan sebesar 785,5 persen karena digunakan sebagai penyeimbang defisit fiskal dalam perubahan APBD 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamongan Freddy Wahyudi menuturkan pihaknya akan mencermati secara saksama setiap usulan perubahan anggaran yang diajukan eksekutif.
"Prinsip efisiensi yang diusung pemerintah daerah patut diapresiasi, namun pelaksanaannya harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya sektor pelayanan dasar dan infrastruktur publik," katanya.
Pada rapat paripurna tersebut juga membahas pengantar tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu terdiri atas empat usulan dari pemerintah daerah dan tiga inisiatif DPRD.
Raperda usulan pemkab meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi, serta perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD mencakup penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta penyelenggaraan rumah kos.