Bondowoso (ANTARA) - Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, seiring terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Direktur PT Perkebunan Nusantara XI R. Tulus Panduwidjaja menyatakan bahwa perusahaan milik negara yang dikelolanya sebagai agroindustri gula untuk konsumsi nasional berkomitmen melakukan upaya pencegahan penularan virus corona.
"Kami memproduksi gula konsumsi nasional, berkomitmen dan berupaya mencegah penularan COVID-19, mulai di kantor, pabrik hingga kebun. Lebih dari 7.000 karyawan telah disuntik vaksin lewat program Kementerian BUMN beberapa bulan lalu," kata Tulus dalam keterangan tertulis diterima ANTARA, Jumat.
Selain itu, pelaksanaan protokol kesehatan menjadi kewajiban bagi karyawan PTPN XI. Bahkan, jelang pelaksanaan PPKM darurat, Tulus menginstruksikan kepada semua jajaran untuk lebih memperketat pelaksanaan prokes dan pengawasannya.
"Akan ada teguran dan sanksi administratif bila tidak dilaksanakan. Selama pemberlakuan tersebut, giling akan tetap berjalan karena PTPN XI, termasuk dalam kategori sektor kritikal, yakni industri makanan dan minuman," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan penelusuran kontak erat atau tracing kepada karyawan yang berinteraksi dengan orang lain yang terinfeksi virus corona.
"Bila ada yang terpapar, kami lakukan tracing kontak erat, termasuk keluarganya. Upaya ini dilakukan oleh satgas di masing-masing unit usaha. Tentu saja kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti dinkes dan juga NSM (PT Nusantara Sebelas Medika) sebagai entitas kesehatan PTPN XI," paparnya.
Manajer Akuntansi Keuangan dan Umum PG Pradjekan Bondowoso Nike Apriarty Mariza menambahkan upaya pencegahan penularan virus corona telah dioptimalkan di masing-masing unit usaha.
"Kami selalu berkoordinasi dengan dinkes dan instansi terkait, bahkan sosialisasi untuk penerapan prokes telah dilakukan secara terus-menerus. Beberapa waktu lalu kami sampaikan juga kepada karyawan untuk memakai masker medis dobel, yakni medis dan kain," tuturnya.
Sedangkan bagi karyawan yang bergejala tidak enak badan, kata Nike, tidak diizinkan masuk kerja dan diminta untuk istirahat.
"Apabila sudah sembuh kami minta untuk menunjukkan hasil tes usap antigen hasil negatif, baru kemudian bisa masuk kerja lagi. Untuk non-karyawan, misalnya buruh lepas kami bekerja sama dengan beberapa instansi untuk vaksinasi sebagai upaya preventif sehingga dapat kami pastikan proses produksi berjalan sesuai dengan prokes yang ketat. Tentunya hal ini juga dilakukan disemua unit usaha PTPN XI," katanya.
Jelang PPKM darurat, PTPN XI komitmen perketat prokes
Jumat, 2 Juli 2021 17:15 WIB