Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menggandeng aparat penegak hukum untuk mengecek jarak dalam sistem zonasi yang dinilai tidak wajar di Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho di Surabaya, Sabtu, mengatakan, PPDB jalur zonasi secara resmi sudah ditutup pada Jumat (25/6) malam. Namun, sebelum hasil PPDB jalur zonasi diumumkan, Sabtu siang, dilakukan klarifikasi terhadap puluhan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diduga memiliki jarak tak wajar.
"Proses klarifikasi itu dengan menurunkan tim survei lapangan ke alamat tempat tinggal CPDB," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Dispendik Kota Surabaya mengundang orang tua atau wali murid CPDB untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak kepolisian. Bila dalam proses klarifikasi ini ditemukan indikasi kesengajaan untuk mendekatkan titik ke sekolah, maka status penerimaan CPDB tersebut digugurkan.
Tri Aji Nugroho mengatakan, kuota jalur zonasi pada PPDB SMP Negeri minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal masing-masing.
"Alamat CPDB dititik sendiri oleh orang tua atau wali murid CPDB saat validasi," katanya.
Titik validasi itu, lanjut Aji, saat pendaftaran zonasi ditarik garis lulus ke sekolah. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dengan mendekatkan titik alamat CPDB ke SMP negeri terdekat, maka pendaftar lain bisa melaporkan.
"Ada fitur laporkan di laman PPDB. Masing-masing CPDB yang mendaftar di jalur zonasi, ada kolom laporkan yang bisa diakses oleh pendaftar lain," ujarnya.
Aji mengatakan, menjelang diumumkan jalur zonasi, puluhan orang tua sudah diklarifikasi oleh APH. Beberapa orang tua atau wali murid mengakui berusaha mendekatkan titik validasi ke sekolah. Dengan begitu, status penerimaan di jalur zonasi digugurkan untuk kemudian dirangking ulang sesuai dengan jumlah CPDB yang digugurkan pada pendaftaran sekolah tersebut.
"Kami buat berita acara yang disaksikan langsung oleh APH, orang tua atau wali murid, serta tim Dispendik Surabaya. Berdasar klarifikasi tersebut wali murid mengakui, maka digugurkan meski statusnya diterima di jalur zonasi," katanya.
Aji menjelaskan, fitur laporkan pada PPDB zonasi hanya bisa diakses oleh CPDB yang sudah validasi dan mendapatkan PIN. Dengan begitu, ketika pelapor melaporkan CPDB lain, jelas identitas pelapornya.
"Silahkan manfaatkan fitur tersebut jika memang ditemukan ada jarak tak wajar untuk alamat CPDB," katanya. (*)