Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur memperbolehkan sekolah tingkat SMA/SMK dan sederajat di bawah naungan pemerintah provinsi yang berada di zona hijau (tak berisiko) atau kuning (risiko rendah) melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
"Namun, yang harus diperhatikan kebijakan itu mempertimbangkan status zonasi wilayah berbasis kecamatan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi, usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.
Baca juga: Kasus COVID-19 naik, FK Unair kaji ulang pembelajaran tatap muka
Rakor tersebut dipimpin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan diikuti dinas pendidikan, dinas kesehatan, PGRI Jatim serta musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA/SMK negeri maupun swasta.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, kata dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti kehadiran siswa 25 persen berdasarkan kapasitas kelas di wilayah zona kuning dan 50 persen siswa untuk zona hijau.
Kemudian, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan per hari maksimal dua, jam dengan rincian satu jam pelajaran berdurasi 30 menit sehingga dalam sehari diperbolehkan hanya empat jam pelajaran.
Baca juga: Sekolah tatap muka di Surabaya masih tunggu perkembangan COVID-19
Selain itu, para siswa juga hanya diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka maksimal dua kali per pekan.
Selain itu, kata Wahid Wahyudi, kegiatan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan juga harus memiliki rekomendasi ketua gugus tugas COVID-19, yaitu kabupaten/kota, dan siswa harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Pemkab Sidoarjo batalkan pembelajaran tatap muka
Sementara untuk wilayah kecamatan dengan zona merah (risiko tinggi) dan oranye (risiko sedang), maka pembelajaran tetap dilaksanakan dengan jarak jauh atau dilakukan secara daring.
Sementara itu, sebagai bentuk persiapan pembelajaran tatap muka, maka sepekan ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua sekolah di Jatim, termasuk mengakomodasi pendapat orang tua siswa terhadap pelaksanaannya.
"Termasuk vaksinasi bagi tenaga pendidik yang targetnya Juni 2021, semua harus sudah menjalani dua kali dosis suntikan. Kami terus berkoordinasi dengan bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan maupun kepala sekolah se-Jatim," katanya.
Di tempat sama, Ketua PGRI Jatim Teguh Sumarno siap mengawal pelaksanaan setiap keputusan gubernur dan akan menyampaikannya kepada seluruh sekolah di Jatim.
"Kami akan sampaikan ketentuan pembelajaran tatap muka ini kepada sekolah dan para tenaga pendidik, untuk memastikan kenyamanan belajar sekaligus keamanannya bagi anak, guru maupun wali murid," tutur dia.
Dispendik Jatim: SMA/SMK di zona hijau-kuning boleh pembelajaran tatap muka
Rabu, 23 Juni 2021 20:41 WIB
Namun, yang harus diperhatikan kebijakan itu mempertimbangkan status zonasi wilayah berbasis kecamatan