Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur mendorong peningkatan kualitas pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan menetapkan lima kompetensi yang harus dimiliki guru pendidikan luar biasa (PLB).
"Peningkatan kompetensi guru pendidikan khusus berdasarkan kebutuhan diperlukan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, di Surabaya, Selasa.
Guru pendamping khusus dituntut memiliki kemampuan teknis edukatif, kepribadian yang baik, memiliki ketrampilan khusus dan mempunyai dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan pembelajaran bagi ABK untuk memahami tantangan kehidupan masa depan.
"Sehingga menuntut guru PLB harus mempunyai kreativitas yang tinggi dalam memberikan layanan pendidikan, agar kebutuhan peserta didik dapat terpenuhi dan memahami ilmu yang disampaikan," ujarnya.
Pria yang juga Pj Wali Kota Batu ini menyebut program prioritas Jatim Cerdas dari Nawa Bhakti Satya telah menjadi pemicu pendidikan di Jatim termasuk bagi pendidikan inklusi.
"Perubahan dalam sistem pendidikan tentunya akan berdampak pada peran guru sebagai tenaga pendidik. Guru dituntut memiliki kompetensi tinggi untuk menghasilkan peserta didik yang mampu menjawab tantangan masa depan," katanya.
"Karena itu kompetensi bagi guru ABK sangat dibutuhkan untuk mengasah keterampilan siswa agar tidak tertinggal dengan siswa reguler lainnya," tambahnya.
Aries menyatakan salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi guru dalam melayani siswa berkebutuhan khusus di antaranya educational competence, yakni kompetensi pembelajaran yang berbasis internet sebagai basic skill. Kedua, competence for technological commercialization.
Dalam hal ini guru harus mempunyai kompetensi yang akan membawa peserta didik memiliki sikap entrepreneurship dengan teknologi atas hasil karya inovasi peserta didik
"Kemudian ada competence in globalization yaitu guru tidak gagap terhadap berbagai budaya dan mampu menyelesaikan persoalan pendidikan," ucap dia.
Berikutnya, ada competence in future strategies dalam artian kompetensi untuk memprediksi dengan tepat apa yang akan terjadi di masa depan dan mengambil langkah strategi dengan cara joint-lecture, joint-research, joint-resources, staff mobility dan rotasi.
Terakhir kompetensi yang harus dimiliki guru ABK adalah conselor competence yaitu kompetensi guru untuk memahami masalah ke depan peserta didik bukan hanya kesulitan memahami bahan ajar tapi juga terkait masalah psikologis akibat perkembangan zaman.
Ditambahkan Aries, pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan standar guru PLB yang memuat harus memahami perkembangan peserta didik secara umum.
Selanjutnya, pemahaman tentang karakteristik anak berkebutuhan khusus, menguasai metode pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus serta menguasai keahlian secara khusus di bidang kekhususan seperti brailer, orientasi, mobilitas, bina persepsi, bina buri, bina bicara, bina diri, bina gerak, dan modifikasi perilaku.(*)
Dispendik Jatim tetapkan lima kompetensi guru PLB
Selasa, 26 Maret 2024 22:49 WIB
Peningkatan kompetensi guru pendidikan khusus berdasarkan kebutuhan diperlukan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional