Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap sebanyak 67 preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di tempat umum seperti terminal, pelabuhan dan pangkalan truk atau bus.
"67 tersangka diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk membrangus praktik premanisme," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin.
Modus operandi yang dilakukan para preman ini ialah meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen.
"Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," kata perwira dengan tiga melati emas ini.
Supaya tidak terlihat kalau tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu layaknya karcis parkir.
"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal. Itu termasuk pungli," ujar Gatot.
Perihal pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus didalami oleh polisi. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi, sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi.
Atas perbuatannya, para preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. (*)