Jember (ANTARA) - Pimpinan DPRD Jember, Jawa Timur, menghormati proses hukum dan penahanan anggota dewan berinisial IB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember atas kasus dugaan penganiayaan.
"Kami menghormati proses hukum yang ada karena penahanan tersebut merupakan penetapan dari majelis hakim, sehingga kami tidak akan melakukan intervensi apapun," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Jember berinisial IB yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri setempat setelah yang bersangkutan menjalani sidang perdana di PN Jember, Rabu (9/6).
"Hingga kini pimpinan belum menerima surat pemberitahuan terkait penahanan IB, namun kami sudah mendengar informasi itu dari pihak Kejari Jember dan wartawan," tuturnya.
Baca juga: Jaksa tahan anggota DPRD Jember terdakwa perkara penganiayaan
Menurutnya kejadian yang menimpa IB dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi anggota dewan lainnya, agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berinteraksi di masyarakat karena semuanya sama di hadapan hukum.
"Anggota DPRD Jember yang melakukan kesalahan tetap akan diproses hukum sama seperti warga biasa, sehingga sebagai wakil rakyat harus lebih berhati-hati dalam bersikap," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.
Halim menjelaskan penahanan IB yang merupakan anggota Komisi C tidak akan mengganggu kinerja DPRD Jember secara keseluruhan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif, sehingga kegiatan yang sudah diagendakan akan tetap berjalan seperti biasanya.
"Saya yakin tidak akan berpengaruh terhadap kinerja anggota DPRD Jember, namun kami sebagai kawan tetap prihatin terhadap kasus pribadi yang menimpa IB dan menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.
Sebelumnya anggota dewan berinisial IB dilaporkan oleh Dodik Wahyu Rianto yang menjadi korban penganiayaan dalam perkara tersebut ke Mapolsek Patrang.
Persitiwa penganiayaan terjadi pada 31 Januari 2021 pada pukul 19.45 WIB di dekat pintu masuk pos satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.
Bermula saat IB mengendarai mobil melewati pos satpam untuk masuk area Cluster Gardenia dengan kecepatan kencang dan Dodik yang ketika itu berada di pos satpam dan berpapasan memberikan teguran agar pelan-pelan dalam mengendarai mobil.
Mendapat teguran itu, IB menghentikan mobilnya. Anggota Komisi C DPRD Jember asal Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat itu kemudian menghampiri Dodik.
Keduanya terlibat adu mulut dan IB pun mendorong Dodik yang dilanjutkan dengan melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan, sehingga daun telinga kiri korban mengalami memar dan visum dokter menyebutkan juga ada luka lecet di telinga kiri Dodik.
Warga sekitar lokasi kejadian datang melerai keduanya dan IB pun pergi. Namun, tak lama kemudian dia kembali menemui Dodik untuk mengambil foto sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman.
DPRD Jember hormati proses hukum dan penahanan anggotanya atas kasus penganiayaan
Kamis, 10 Juni 2021 23:07 WIB