Surabaya (ANTARA) - Anggota Dwan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Eko Yunianto meminta Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menuntaskan penerbitan SK Biru.
SK Biru tersebut merupakan dokumen lanjutan dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Jember, termasuk Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi,” kata Eko Yunianto di Surabaya, Jumat.
SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan itu telah terbit sejak tahun lalu. Namun, menurut Eko, belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Biru yang sangat penting untuk proses legalisasi lahan oleh masyarakat.
Eko yang juga Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur menilai, Pemerintah Kabupaten Jember memiliki peran penting dan mendesak untuk segera mengajukan permintaan penerbitan SK Biru ke kementerian terkait.
Tanpa dokumen tersebut, proses pensertifikatan lahan bagi warga yang telah menggarap dan menempati lahan selama puluhan tahun akan terus tertunda.
“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah formal maupun informal, seperti melalui forum diskusi bersama tokoh masyarakat, agar prosesnya berjalan dan masyarakat tidak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.
Menurut dia, SK Biru bukan hanya persoalan administratif, tetapi bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan.
Keberadaan dokumen itu akan menjadi dasar bagi BPN untuk melakukan pemetaan bidang tanah, verifikasi yuridis, hingga penerbitan sertifikat bagi warga.
Eko juga mengingatkan bahwa proses pengukuran lahan oleh BPN tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya,” katanya.
Eko menegaskan, DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi A, akan terus mengawal proses tersebut agar hak-hak masyarakat tidak terhambat oleh lambannya birokrasi.
