Surabaya (ANTARA) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya menghidupkan Pasar Tunjungan yang mati suri, meskipun saat ini masa pandemi COVID-19.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Kamis, mengatakan, pada saat rapat dengar pendapat, pihaknya telah memberikan masukan kepada PDPS banyak terkait kondisi Pasar Tunjungan saat ini.
"Jadi, ada pihak ketiga (investor) yang mau bekerja sama untuk menghidupkan (revitalisasi) Pasar Tunjungan. Harapannya pasar itu bisa kembali normal meskipun pandemi COVID-19 saat ini," katanya.
Menurut ia, PDPS tidak boleh diam melainkan harus mencari cara agar Pasar Tunjungan bisa normal kembali.
Selain itu, kata dia, PDPS harus melihat kondisi di dalam pasar di mana ada pedagang yang mau menempati gerainya dan ada juga pedagang yang tidak mau menempati karena terbebani biaya sewa.
Anas mengatakan pihak PDPS sudah berjanji akan memberikan data gerai mana saja yang dipakai tetapi tetap membayar sewa, dan gerai mana saja yang dipakai tapi tidak membayar sewa.
Begitu juga ada gerai yang disewakan ke orang lain tapi membayar sewa dan stan yang kosong tapi tidak bayar sewa.
Direktur Teknik dan Usaha Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Muhibuddin mengatakan soal rencana revitalisasi Pasar Tunjungan sudah pernah disampaikan ke Komisi B. Jika dalam revitalisasi memakai dana investor, maka investor mempunyai hitung-hitungan agar tidak rugi.
"Jika hitung-hitungan versi investor merugi jelas tidak mau ikut. Apalagi nanti sistemnya bagi hasil juga tidak menarik. Namun yang namanya bisnis harus ada negoisasi yang tidak kaku," kata Muhibuddin.
Kepala Bagian Admistrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan pihaknya terbuka jika ada investor yang mau bekerja sama dalam revitalisasi Pasar Tunjungan.
"Cuma di sini untuk investornya harus sesuai dengan ketentuan baik secara tunjuk langsung atau lelang," katanya.
Ia menjelaskan, di sana ada perjanjian lalu kontrak dengan pedagang bersama investor sebelumnya yang harus diselesaikan
"Jangan sampai nanti investor yang ada setelah masuk ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum," demikian Agus Hebi Djuniantoro.