Jember, Jawa Timur (ANTARA) - LSM Gerakan Peduli Perempuan mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember (Unej) terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.
"Polisi bekerja keras dan bergerak cepat dalam menangani kasus itu, sehingga tersangka sudah ditahan di Mapolres Jember," kata Sekretaris GPP Jember Suminah didampingi beberapa anggotanya saat mendatangi Mapolres Jember, Kamis.
Kedatangan GPP Jember untuk memberikan bunga sebagai ucapan terima kasih kepada Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari dan jajaran Satreskrim.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak karena kasus oknum dosen Unej berinisial RH itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak," tutu Suminah.
Ia berharap tersangka dosen Unej berinisial RH dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena korban kekerasan seksual masih berusia 16 tahun dan keponakannya sendiri.
"GPP Jember akan mengawal kasus itu hingga tuntas dan siap memberikan pendampingan kepada korban. Ke depan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus mendapat penanganan yang serius dari Polres Jember," katanya.
Sejak dosen Unej berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, GPP Jember mendesak dilakukan penahanan karena ditengarai oknum dosen itu masih bebas beraktivitas mengajar dan menjadi penguji skripsi di Kampus Unej.
Berdasarkan data GPP, tercatat selama 2021 ada tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh LBH Jentera yang bekerja sama dengan GPP Jember.
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.
Pihak Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara dosen RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan.
Namun, dosen Unej berinisial RH melalui kuasa hukumnya Ansorul Huda dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan menyatakan bahwa kasus itu sebenarnya didominasi oleh masalah keluarga, sehingga sejak awal pihaknya berusaha menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikannya.
Namun, ibu korban menilai kasus pelecehan seksual itu merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum karena putrinya mengalami trauma dan depresi berat akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dosen Unej RH yang juga pamannya itu.
Oknum dosen Unej berinisial RH ditahan di Mapolres Jember pada Rabu (5/5) malam setelah diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi enam orang penasihat hukumnya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).