Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Jember Dr Muhammad Iqbal mengatakan tiga persoalan krusial yang merupakan warisan bupati sebelumnya sudah dibenahi oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman sejak dilantik pada 26 Februari dan Sertijab 2 Maret 2021.
"Menurut saya Bupati Hendy dan Gus Firjaun sejauh ini sudah sesuai komitmen awal untuk gas pol membenahi sengkarut pemerintahan Jember," katanya di Jember, Rabu.
Menurutnya tiga persoalan krusial yang merupakan warisan bupati sebelumnya, dengan gerak cepat menjadi fokus pertama yang dibenahi yakni pertama mulai merajut kembali sinergi komunikasi politik dengan DPRD, serta pimpinan partai politik.
Kemudian kedua dan ketiga, mengajak lembur jajaran ASN untuk membenahi normalisasi birokrasi dan penyusunan KUA-PPAS APBD 2021 dan Perbup untuk mencairkan anggaran wajib dan mengikat.
"Dua pekan awal juga Bupati lakukan sesuai komitmen kolaborasi dan akselerasi yakni hampir tiap hari mengunjungi dan menerima banyak pihak, tokoh masyarakat, institusi, dan lembaga sebagai upaya membangun 'government public relations'," ujarnya.
Ia mengatakan hal itu positif untuk menggairahkan kembali roda relasi pemerintahan yang sempat terseok sebelum pilkada tahun lalu, sehingga sebaiknya wait and see atas hasil kerja dua pelan itu tanpa mendelegitimasi langkah awal bupati dan wakil bupati.
"Upaya pembenahan KSOTK dengan proses pengundangan baru KSOTK 2021 dan penyusunan APBD/Perkada sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku seperti UU No. 10 tahun 2016 dan Permendagri No. 90 tahun 2019 menjadi dasar utama yang dipakai bupati," ucap pakar komunikasi itu.
Iqbal mengatakan belum satu bulan setidaknya Bupati Hendy sudah lakukan tiga hal krusial yakni saran dari beberapa pihak untuk normalisasi birokrasi dan pembahasan APBD dan coba intensif jalin komunikasi dengan DPRD, bahkan mulai berkomunikasi dengan parpol dengan menghadiri Muscab PKB Jember (padahal bukan parpol pengusungnya).
"Bupati Hendy sangat perlu intensif menjalin komunikasi politik dengan pimpinan parpol pengusung dan fraksi koalisi di DPRD, tujuannya agar terjadi sinkronisasi program antara kepentingan rakyat di dapil legislatif dan penyusunan RKPD Jember ke depan," ujarnya.
Ia menilai kinerja pemerintahan daerah itu minimal bisa dilihat setelah 1 tahun, namun jika di semester pertama timbul gejala abuse of power maka akan beda cerita.
Namun, yang bisa dijadikan acuan utama sebenarnya adalah regulasi Permen PAN-RB tentang Reformasi Birokrasi serta Peraturan Mendagri tentang penyusunan RKPD 2021 dan Permendagri no. 23 tahun 2020 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemda.
Juga ada regulasi yang mengatur LAKIP yang penilaian kinerja bukan hanya berdasarkan new public management (tata kelola berdasarkan kepentingan publik), tapi sudah mengarah pula kepada new public service (tata pelayanan yang lebih partisipatif dan deliberatif).
"Penilaian sesuai LAKIP itu jelas mustahil dilakukan jika penyelenggaraan pemerintahan daerah baru 100 hari atau belum satu tahun," ucap dosen FISIP Unej itu.
Sesuai etika komunikasi politik, lanjut dia, tidak elok mendelegitimasi langkah kepala daerah yang baru mulai menata bangunan birokrasi dan justru yang dibutuhkan saat ini adalah setiap pihak saling kondusif memberikan dukungan semangat, minimal memberi kesempatan seiring waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Semua proses pengawasan tetap berjalan. Media tetap jalankan fungsi 'watchdog', DPRD juga menjalankan fungsinya, masyarakat sipil pun tak boleh acuh apatis," tutur-nya.
Pengamat nilai tiga persoalan krusial Jember sudah dibenahi Bupati Hendy-Gus Firjaun
Rabu, 17 Maret 2021 16:46 WIB
Penilaian sesuai LAKIP itu jelas mustahil dilakukan jika penyelenggaraan pemerintahan daerah baru 100 hari atau belum satu tahun