Sampang (ANTARA) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap buronan berinisial AZ, mantan Kepala Desa Banjar Talela, yang menjadi tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2018.
"Tersangka ini ditangkap tim Reskrim Polres Sampang di rumahnya di Desa Banjar Talela pada 12 Februari 2021," kata Kapolres AKBP Abdul Hafidz dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Sampang, Senin.
AZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 berdasarkan hasil penyidikan petugas, setelah kasusnya dilaporkan ke Mapolres Sampang pada Februari 2019.
Kala itu, polisi sudah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus-nya itu, namun kabur, sehingga institusi penegak hukum ini menetapkan AZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Nah, beberapa waktu lalu, tim intel Polres Sampang mendengar kabar bahwa di tersangka ini pulang ke rumahnya di Desa Banjar Talela," ucap Kapolres.
Selanjutnya Polres Sampang menerjunkan tim ke lapangan, guna mengecek kebenaran informasi tersebut, dan melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka.
Ternyata, kabar yang disampaikan warga melalui pesan singkat dan menyebutkan buronan AZ berada di rumahnya itu benar.
Petugas langsung mendatangi rumah AZ dan menggelandang yang bersangkutan ke Mapolres Sampang.
Kapolres menuturkan, selama ini AZ berada di Jakarta dan Surabaya. Selama di Jakarta ia bekerja sebagai kuli besi di sebuah pertokoan, lalu pindah ke Surabaya, dan bekerja serabutan dan kuli pergudangan.
"Kadang saya bekerja sebagai kuli bangunan di Gresik. Yang penting ada orang yang ngajak, saya bekerja," kata AZ di Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dengan Ancaman Hukuman 6 tahun penjara.
AZ disangka telah memalsu laporan keuangan dana desa, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang pada tahun 2018.
AZ melakukan pemalsuan nota pembelian bahan bangunan untuk pembangunan infrastruktur desa bersama bendahara-nya berinisial BA yang terlebih dahulu ditangkap polisi dan kini telah menjalani hukuman penjara sejak 9 Oktober 2019
Perbuatan AZ itu untuk sebagai lampiran laporan surat pertanggungjawaban (SPj) realisasi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahap II tahun 2018.
"Kedua tersangka memalsukan tanda tangan pemilik Toko Maju yaitu H Madani sekaligus stempel-nya," ujar kapolres menjelaskan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp13.457.800 tertera stempel Toko Maju.
Dugaan korupsi penggunaan dana desa yang melibatkan oknum kepala desa di Sampang, Madura, Jawa Timur, pada pemanfaatan dana desa anggaran tahun 2018 tersebut, bukan satu-satunya kasus yang terjadi di Kabupaten Sampang.
Kasus serupa yang juga kini ditangani aparat penegak hukum ialah di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Sampang pada pembangunan proyek irigasi senilai Rp589 juta lebih.
Namun, kasus dugaan korupsi di Desa Sokobanah Daya ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Sampang, bukan ke Mapolres Sampang sebagaimana di Desa Banjar Talela.