Gresik (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jatim, segera melakukan penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Gresik terpilih dengan suara terbanyak pada Pilkada 2020 setelah tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni di Gresik, Kamis, mengatakan penetapan bupati-wabup terpilih akan digelar Jumat (22/1) dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pilkada Gresik: Pasangan "NIAT" ungguli "QA" dengan selisih 14.233 suara
Penetapan digelar sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil walikota tahun 2020.
"Mestinya paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada besok hari Jumat," kata Roni saat di Kantor KPU Jalan Dr Wahidin, Gresik.
Baca juga: Penetapan pemenang Pilkada Gresik tunggu surat MK
Dalam acara penetapan, KPU Gresik akan mengundang kedua paslon bupati dan wakil bupati, serta pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye dan Bawaslu. "Akan kami undang, tapi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat," ucap dia menegaskan.
Sesuai hasil rekapitulasi Pilkada Gresik 2020, pasangan nomor urut 1 Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA) mendapatkan 355.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.
Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon 1 dengan selisih 14.233 suara.