Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat ada lima daerah di wilayah tersebut yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat menjelaskan keadaan ini membuat KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon selama tiga hari.
"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, atau calon tunggal. Sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam.
Ia menambahkan, lima daerah yang hingga kini masih memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan.
Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU di kabupaten kota setempat. Alasannya, lanjut Umam, KPU di tiap-tiap daerah mengetahui pasti kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan di Surabaya, secara keseluruhan, sebanyak 18 partai mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji pada Pemilihan Wali Kota Surabaya 2024. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.
"Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja," ucapnya.
Sementara itu, usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.
"Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," katanya.
KPU Jatim catat ada lima daerah miliki calon tunggal
Jumat, 30 Agustus 2024 12:54 WIB