Banyuwangi (ANTARA) - Pembelajaran tatap muka SD, SMP hingga SMA di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai dilaksanakan uji coba dengan berpedoman tiga syarat dari surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Selain memastikan terpenuhinya tiga syarat SKB empat menteri, pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka SD, SMP dan SMA sejak Senin (18/1) itu hanya diperbolehkan di wilayah paling sedikit kasus COVID-19, serta kapasitas maksimum tiap kelas juga diatur 30 persen dari jumlah siswa.
"Uji coba pembelajaran tatap muka ini berpedoman pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Berdasarkan SKB tersebut, ada tiga syarat yang harus terpenuhi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi dr. Widji Lestariono di Banyuwangi, Selasa.
Tiga syarat itu meliputi izin yang dikeluarkan kepala daerah, izin dari orang tua, dan kesiapan sekolah akan protokol kesehatan selama penyelenggaraan.
"Ketiga syarat tersebut ibarat segitiga sama kaki, wajib terpenuhi semuanya. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, pembelajaran tatap muka tidak bisa dimulai," kata Rio, sapaan akrabnya.
Menurut ia, untuk izin Bupati Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan rekomendasi tentang pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19. Namun, surat izin tersebut tidak serta merta membolehkan semua sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Pada surat izin tersebut, bupati menugaskan pada Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan, sekolah mana yang bisa menerapkan pembelajaran tatap muka. Serta secara tegas memerintahkan Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya," paparnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menjelaskan berdasarkan surat rekomendasi bupati, Dispendik menindaklanjutinya dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian dan menerapkan prinsip pembelajaran tatap muka terbatas, bertahap, dan berjenjang.
"Terbatas artinya tidak semua siswa bisa ikut pembelajaran tatap muka bersama-sama, tapi dibuat shift. Maksimal hanya 30 persen dari jumlah siswa. Standar SD 28 orang per kelas, SMP 32 orang per kelas, dan SMA 36 orang per kelas," katanya.
Suratno menambahkan berdasarkan pemetaan, Dispendik Banyuwangi mengeluarkan rekomendasi sekolah yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, yakni tingkat SD ada 77 sekolah negeri/swasta dan SMP ada 43 sekolah negeri/swasta.
"Kami memang sangat berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi, contohnya untuk di Kecamatan Giri hanya ada satu desa dengan satu SD yang kami rekomendasikan untuk menyelenggrakan pembelajaran tatap muka. Di Kecamatan Licin hanya tiga desa dengan tiga SD. Untuk jenjang SMP tidak di semua kecamatan, sebagian besar SMP di wilayah pinggiran yang relatif sedikit kasus positifnya," paparnya. (*)