Surabaya (ANTARA) - Perusahaan asuransi nasional AXA Mandiri menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap semua pelaku penyebar informasi bohong atau hoaks yang tidak hanya merugikan reputasi perusahaan, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan konsumen asuransi.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoaks, karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat.
Baca juga: AXA Mandiri perkuat proses bisnis dan teknologi informasi
Jimmy menyatakan hal itu menanggapi kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang AXA Mandiri di sosial media dengan tersangka Bobs Sns yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Apabila ada nasabah memiliki keluhan terkait polisnya, sebaiknya langsung menyampaikan kepada perusahaan asuransi ketimbang melakukan pendiskreditan di sosial media, karena hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri," ujar Jimmy.
Ia menimpali, "AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah yang dapat membantu masalah sedang dialami nasabah pemegang polis. Silakan ajukan pertanyaan ke jalur resmi dan jangan langsung percaya atau mengikuti ajakan negatif di media sosial."
Baca juga: OJK sebut industri asuransi juga terdampak pandemi COVID-19
Jimmy Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka sangat merugikan nama baik serta reputasi perusahaan AXA Mandiri.
Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa industri asuransi nasional dilindungi oleh undang-undang dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
Sementara itu, tersangka penyebar hoaks berinisial Bobs Sns mengatakan bahwa tindakannya menyebar hoaks di sosial media dipicu sakit hati setelah dirinya tidak diangkat menjadi team leader di perusahaan asuransi AXA Mandiri.
Baca juga: AXA Mandiri dan AXA serahkan bantuan karyawan senilai Rp456 juta untuk penanganan COVID-19
Pelaku yang berhasil ditemui tim kuasa hukum AXA Mandiri seusai diperiksa dan disidik Tim Cyber Polda Metro Jaya mengungkapkan tindakan itu berawal ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.
Akhirnya Bobs Sns turut menulis komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut maupun anggota grup lainnya. Postingan hoaks tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut.
Selain di Facebook, tindakan penyebaran hoaks tersebut juga dilakukan di platform medsos lainnya. Dalam setiap unggahannya, Bobs selalu men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, figur publik, dan berbagai organisasi kemasyarakatan.
"Saya mengakui seluruh perbuatan saya yang menyebar hoax dan isu negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed," ucap Bobs Sns, seperti disampaikan kuasa hukum AXA Mandiri.
Akibat hasutan tersangka, sebagian nasabah asuransi anggota grup Facebook menjadi percaya bahwa penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam meraih keuntungan dengan merugikan nasabah.
Bahkan, sejumlah nasabah yang literasi asuransinya minim juga percaya dengan informasi bohong itu bahwa tenaga pemasaran asuransi ditugaskan menipu nasabah.
"Padahal, penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink dipicu oleh kondisi ekonomi yang sedang melemah selama masa pandemi COVID-19," jelas Jimmy Simanjuntak. (*)