Sampang (ANTARA) - Kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, mulai melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru atas dugaan melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswinya di salah satu SD negeri di wilayah itu.
"Kami sudah meminta penjelaskan kepada korban dan terlapor terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang Aiptu Sujianto di Sampang, Selasa.
Namun, kata Sujianto, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan bukti tambahan.
"Ini penting karena kami bekerja dengan penuh kehati-hatian dan harus didukung dengan alat bukti yang akurat," katanya.
Kasus dugaan pencabulan bocah di bawah umur oleh oknum guru di Sampang, Madura, Jawa Timur diusut Polres Sampang atas laporan keluarga korban.
Namun, pihak terlapor berinisial UM membantah tudingan itu.
"Apa yang ditudingkan kepada saya itu semua tidak benar Mas, berani saya bersumpah dengan Al-Qur'an," ujar UM dalam keterangan persnya di Sampang, Selasa.
Guru berstatus apatur sipil negara (ASN) itu menilai tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pencabulan kepada siswanya yang masih di bawah umur tersebut semata-mata hanya ingin memfitnah dirinya sebagai seorang guru.
Ia tidak merasa melakukan perbuatan asusila maupun perbuatan melecehkan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Bahkan, dia yakin laporan yang disampaikan keluarga pelapor ke polisi direkayasa.
"Tidak pernah nyuruh anak itu megang sesuatu atau niat melecehkan. Kalau memang ada niatan gitu, berarti sama halnya melukai anak saya sendiri, dia 'kan masih keponakan, jadi enggak mungkin," kata UM.
UM juga melaporkan keluarga pelapor tak lain tetangganya itu ke Polres Sampang atas kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja memasang kamera tersembunyi (webcam) di kamar pribadinya.
Perbuatan tersebut diketahui UM setelah curiga ada bekas lobang di atap plafon yang terbuat dari kesek bambu.
Awalnya UM mengira serpihan kotoran debu di atas kasur adalah debu biasa.
"Setelah rebahan di kasur dan menatap ke atas ada lobang. Tanpa pikir panjang saya ambil kursi naik ke kasur dan ternyata benar ada webcam kecil tersembunyi di atap plafon kamar," tuturnya.
Lantas dia menarik secara perlahan kabel kamera dan berusaha mengguntingnya. Saat itu pula kabel menjulur dan mengarah dari rumah pemilik kamera tersebut.
"Ternyata kamera itu milik pelapor karena rumah saya bersebelahan dengan rumah pelapor. Ketika saya tarik kabelnya, perlahan seperti ada bunyi barang jatuh di sebelah," kata UM.
Kamera inilah kemudian dijadikan barang bukti untuk dilaporkan ke Polres Sampang.
Keluarga UM sempat menanyakan baik-baik maksud dan tujuan pihak pelapor menaruh kamera di kamar pribadi.
"Bilangnya dia naruh kamera tersembunyi supaya mengetahui perilaku saya karena ngaku-nya juga anak si pelapor sering dipukuli sama saya," ucap UM menirukan ucapan pelapor.
Ia melaporkan kasus perbuatan tidak menyenangkan lebih awal sebelum pelapor buat laporan dugaan pencabulan.
"Akan tetapi, biar aparat hukum yang memproses semua ini, mana yang benar dan salah," katanya.
Sementara itu, berdasarkan catatan ANTARA, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang kini ditangani Polres Sampang tersebut merupakan kasus ketiga dalam kurun waktu Januari hingga November 2020.
Sebelumnya, polisi juga mengusut kasus serupa dengan korban anak berusia 9 tahun dan pelakunya merupakan ayah tirinya. Pelaku merupakan warga Kecamatan Omben, Sampang.
Kasus serupa juga terjadi pada bulan Februari 2020 dengan pelaku berinisial HB (40) warga, Rungkut, Surabaya, sedangkan korban merupakan warga Sampang.