Madiun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Madiun menyerahkan klaim jaminan perlindungan tenaga kerja kepada tiga peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
"Sudah kami bayarkan klaim sejumlah program sesuai yang diikuti peserta kepada ahli waris bersangkutan," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono dalam keterangannya di Madiun, Senin.
Klaim jaminan sosial perlindungan tenaga kerja diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak didampingi Bupati Magetan Suprawoto, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto, dan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan pada Jumat (9/10)
Sesuai data, klaim Jaminan Kematian diserahkan kepada ahli waris peserta atas nama Sutomo, karyawan Dinas PU Magetan, sebesar Rp42 juta.
Kemudian, klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua diserahkan kepada ahli waris peserta atas nama Purwahyudi, karyawan PT Intan Pramadita (Divisi PJT), sebesar Rp45,507 juta. Selain itu juga diserahkan klaim Jaminan Pensiun Berkala sebesar Rp350.700 per bulan.
Selanjutnya juga telah dibayarkan kepada ahli waris klaim Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia dari peserta atas nama Kasiono karyawan dari PT Surya Mas Agung sebesar Rp233.622.992. Selain itu juga diserahkan klaim Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sebesar Rp34.234.520.
Tito menjelaskan dengan pembayaran klaim tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, terlebih para pelaku usaha, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah bahwa sangat penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, melalui program-programnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan.
"Manfaatnya sangat banyak. Kita tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan yang kita hadapi. Untuk itu, kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah," kata dia.
Sementara sesuai data, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Jatim telah membayarkan klaim kepada peserta sebesar Rp96 miliar pada periode Januari hingga Juli tahun 2020.
Pembayaran klaim sebesar Rp96.091.106.200 miliar tersebut merupakan angka total untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) periode pembayaran mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 23 Juli 2020. Klaim yang dibayarkan tersebut terus bertambah hingga jelang akhir tahun 2020 seiring layanan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta.
BPJAMSOSTEK Madiun serahkan klaim jaminan perlindungan tenaga kerja
Senin, 12 Oktober 2020 16:56 WIB