Surabaya (ANTARA) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat genjot pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak parkir meski pandemi COVID-19 belum berakhir.
Sekreataris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Senin, mengatakan target pajak yang baru harus benar-benar dikejar supaya teralisasi dengan maksimal hingga akhir Desember mendatang.
"Meski dimaklumi akibat pandemi, tapi semangat untuk merealisasi target harus dilakukan," katanya.
Diketahui target pendapatan pajak parhir sekitar Rp107 miliar pada tahun anggaran 2020. Namun karena adanya pandemi COVID-19, hingga saat ini masih Rp38 miliar atau masih jauh dari target yang ada.
Pemkot Surabaya mengusulkan penurunan target hingga 44 persen atau Rp63 miliar agar tercapai hingga Desember 2020.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memahami optimalisasi pendapatan yang ada masih cukup sulit. Bahkan, lanjut dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya tidak mungkin menaikkan nilai retribusi yang sudah ditetapkan karena mengubah tarif retribusi harus melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda).
Untuk itu, ia meminta agar Pemkot Surabaya benar-benar serius dalam mengejar target pendapatan parkir sebab saat ini sudah banyak kantor di Surabaya yang sudah buka.
Begitu juga dengan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan yang sudah banyak beroperasi serta tempat-tempat nongkrong seperti kafe maupun restoran juga mulai ramai.
"Saya optimistis bisa. Pemkot tidak boleh kendor karena pandemi. Pendapatan daerah harus digenjot," katanya. (*)
Meski pandemi, Komisi B minta Pemkot Surabaya genjot pendapatan pajak parkir
Senin, 5 Oktober 2020 8:39 WIB
Meski dimaklumi akibat pandemi, tapi semangat untuk merealisasi target harus dilakukan