Surabaya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan penunjukan penjabat bupati Sidoarjo dilakukan tidak sampai sebulan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan yang cukup lama.
"Dalam waktu sebulan ini harus sudah ada Pj (penjabat) bupati Sidoarjo," ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Di Sidoarjo, saat ini terjadi kekosongan kepemimpinan dan kinerja pemerintahan dipimpin sementara oleh sekretaris kabupaten setempat, Achmad Zaini, yang ditugaskan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Kewenangan Achmad Zaini sebagai Plh Bupati Sidoarjo di pemerintahan memiliki sejumlah keterbatasan, salah satunya tidak bisa turut aktif dalam penetapan perubahan APBD kabupaten setempat tahun 2020.
Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011/2/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo.
Achmad Zaini ditunjuk dalam jabatan itu setelah wafatnya Pelaksana Tugas Bupati Nur Ahmad Syaifuddin atau Cak Nur pada Sabtu (22/8) karena terinfeksi COVID-19.
Cak Nur menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo awal tahun 2020 menggantikan posisi Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.
Usai menunjuk Plh Bupati Sidoarjo, Pemprov Jatim saat ini sedang memproses pengangkatan penjabat bupati Sidoarjo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ibu Gubernur telah menunjuk Plh setelah wafatnya Plt Bupati Sidoarjo. Namun, Plh ada batasan waktunya hanya sebulan," ucap Heru Tjahjono.
Proses selanjutnya, kata dia, pengajuan untuk penjabat bupati dengan menyodorkan tiga nama calon yang nantinya dipilih Kemendagri dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Khofifah.
"Kemendagri tentu akan berkonsultasi dengan gubernur dan sekarang kami masih menunggu putusan pusat," tutur mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Sekdaprov: Penunjukan penjabat bupati Sidoarjo tidak sampai sebulan
Rabu, 26 Agustus 2020 21:19 WIB