Banyuwangi (ANTARA) - DPP Partai Demokrat merekomendasikan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko sebagai calon bupati berpasangan dengan KH Muhammad Riza Aziziy (Gus Riza) sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Banyuwangi, 9 Desember 2020.
Rekomendasi DPP Partai Demokrat kepada pasangan bupati dan wakil bupati Banyuwangi 2020 Yusuf-Gus Riza diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), seperti tayangan dalam video berdurasi 31 detik yang telah beredar luas di sosial media.
"Memang video maupun SK (rekomendasi) yang beredar adalah benar, agar masyarkat tahu bahwa SK (rekomendasi) yang dipilih Ketua Umum Partai Demokrat, yakni Pak Yusuf dan Gus Riza," kata Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi Michael Edy Hariyanto kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa sejak Januari 2020 Partai Demokrat telah melakukan pencarian figur calon bupati dan wakil bupati dalam kontestasi pilkada tahun ini, yang bisa menggantikan Bupati Abdullah Azwar Anas.
"Jadi sejak Januari kami membentuk kepanitiaan penjaringan dan sehingga terdapat delapan orang yang mendaftar ke Partai Demokrat. Lalu dilakukan analisa dan wawancara dan sebagainya, sehingga ada tiga orang pendaftar yang masuk kriteria DPC," katanya.
Dari tiga pendaftar itu, lanjut Michael, diajukan ke DPP Partai Demokrat dan selanjutnya kembali mengerucut dan pengurus pusat partai berlambang mercy itu menentukan dua orang, yakni Ipuk Fiestiandani (istri Bupati Banyuwangi) dan Yusuf Widyatmoko (Wabup Banyuwangi).
"Partai Demokrat sepakat memilih Yusuf Widyatmoko sebagai calon bupati dan Gus Riza sebagai wakil bupatinya," ucapnya.
Data diperoleh, Partai Demokrat hanya memiliki enam kursi di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Sehingga Demokrat harus menggandeng atau berkoalisi dengan partai lainnya untuk memenuhi syarat dukungan minimal pencalonan lewat parpol.
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik minimal 20 persen dari jumlah kursi parlemen daerah. Dengan demikian, pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi harus memenuhi 10 kursi dari total 50 kursi di DPRD setempat. (*)