Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan yang memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan kurikulum darurat sesuai kebutuhan peserta didik selama pandemi. Selain itu kementerian juga menyediakan modul pembelajaran bagi tingkat PAUD dan SD untuk membantu proses pembelajaran.
Infografik - Kurikulum darurat pada masa pandemi
Selasa, 11 Agustus 2020 23:30 WIB