Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan yang memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan kurikulum darurat sesuai kebutuhan peserta didik selama pandemi. Selain itu kementerian juga menyediakan modul pembelajaran bagi tingkat PAUD dan SD untuk membantu proses pembelajaran.
Infografik - Kurikulum darurat pada masa pandemi
Selasa, 11 Agustus 2020 23:30 WIB

Sejumlah siswa kelas 6 SDN Sumberaji 2 mengerjakan tugas pelajaran sekolah secara daring atau online di kawasan makam Dusun Ngapus, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2020). Kawasan makam yang berada lebih tinggi dibandingkan pemukiman warga ini menjadi tempat belajar para siswa dari pagi hingga siang hari karena di lokasi tersebut yang memungkinkan mendapatkan sinyal jaringan internet untuk belajar online atau daring. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.