Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan layanan jemput bola pengurusan administrasi kependudukan bagi masyarakat di pelosok desa guna memudahkan warga selama masa pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi, Djuang Pribadi mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jarak fisik selama pandemi disikapi dengan membuat layanan mobile ke kecamatan dan desa, dan petugas secara rutin turun ke warga desa yang hendak mengurus surat kependudukan.
"Sebenarnya program ini sudah berjalan sejak 2017, namun di masa pandemi program ini lebih digalakkan dengan mobil keliling khusus. Mobil ini datang langsung ke kantor desa atau kecamatan untuk mempermudah dan mempercepat mengurus administrasi kependudukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, program ini juga merespons kebutuhan warga, karena berdasarkan pengalaman di lapangan banyak masyarakat di pelosok-pelosok desa yang seharusnya menerima bantuan namun karena tidak memiliki administrasi kependudukan.
"Banyak warga yang sudah didata layak menerima bantuan, tapi terkendala administrasi kependudukan, jadi kami bantu lewat program ini," ujarnya.
Selain itu, kata Djuang, program jemput bola pengurusan administrasi kependudukan juga mengedukasi kepada masyarakat utamanya di pelosok-pelosok desa pentingnya memiliki kartu keluarga dan KTP-e.
"Di pelosok desa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui pentingnya administrasi kependudukan, seperti KTP-e, kartu keluarga serta akta kelahiran dan lainnya. Seperti ada warga yang KK-nya sudah lama masih berwarna merah belum diperbaharui dan permasalahan lainnya," tuturnya.
Program jemput bola ini juga bekerja sama dengan organisasi keagamaan Nadlatul Ulama (NU). Para pengurus Ranting NU ini masuk ke kelompok-kelompok pengajian dan kegiatan keagamaan, untuk menyosialisasikan pengurusan administrasi kependudukan dengan cara jemput bola.
"Ya, kami bekerja sama dengan pengurus ranting (tingkat desa) NU jemput bola pengurusan administrasi kependudukan ke masyarakat di pelosok-pelosok desa," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, pencetakan dokumen adminduk (kecuali KTP-el dan KIA) tidak lagi menggunakan blanko seperti yang sebelumnya.
Namun diganti dengan kertas HVS A4 80gram berwarna putih. Dokumen diterbitkan dengan menggunakan sistem tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR code. Dokumen yang terbit sebelumnya masih berlaku dan tidak perlu diganti apabila tidak ada perubahan data hilang atau rusak.
"Dengan adanya perubahan ini, kami harap masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan adminduk. Masyarakat cukup melakukan pengajuan dari rumah melalui nomor pelayanan yang telah disediakan. Nantinya masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen adminduk melalui mesin anjungan dukcapil mandiri," paparnya. (*)
Banyuwangi berikan layanan jemput bola pengurusan administrasi kependudukan
Kamis, 23 Juli 2020 22:22 WIB