Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan layanan dokumen administrasi kependudukan dengan huruf braille untuk kalangan disabilitas tunanetra, mulai KTP-e, kartu keluarga dan akta kelahiran.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengatakan layanan ini dimulai sejak awal 2021, dengan tujuan para tunanetra bisa membaca identitasnya sendiri dengan mudah, salah satunya ketika ditanya nomor induk kependudukan (NIK).
"Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk para teman netra. Semoga ini membantu membuat teman netra bisa semakin mudah mengaktualisasikan diri dan berkiprah di ruang publik," katanya di Banyuwangi, Sabtu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Juang Pribadi menjelaskan untuk mengakses layanan ini syaratnya cukup mudah. Tunanetra yang sudah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran cukup membawa dokumen ke kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik atau layanan on the spot di kantor-kantor desa selama Bupati Banyuwangi berkantor di desa.
"Bagi yang belum punya KTP-e dan dokumen lainnya, tentu mengajukan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran baru. Nanti secara otomatis akan dibuatkan dua, yakni yang biasa dan braille," ujarnya.
Disdukcapil akan membangun komunikasi dengan berbagai komunitas yang fokus terhadap penyandang disabilitas untuk ikut menyosialisasikan program ini.
"Kami minta komunitas untuk membantu. Misalnya, ada disabilitas, khususnya teman netra yang belum melakukan perekaman identitas diri, bisa segera menghubungi kami atau bisa melalui desa. Nanti akan kami bantu cek datanya," tuturnya.
Ia menambahkan program ini semakin melengkapi berbagai inovasi pemenuhan hak warga Banyuwangi dalam mengakses dokumen kependudukan, di antaranya dengan program bupati ngantor di desa (Bunga Desa) yang langsung bergerak menuntaskan berbagai urusan dokumen kependudukan warga.
"Selain itu ada program Camping Embun (Camping Pelayanan untuk Masyarakat Perkebunan) di mana tim pemda bermalam di kawasan-kawasan perkebunan untuk menuntaskan urusan adminduk warga. (*)