Madiun (ANTARA) - Kota Madiun, Jawa Timur, akan menerapkan aturan Electronic Traffic Law Enforcement atau bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik pada 22 Agustus 2020.
"Penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 21 Agustus mendatang. Sedangkan pemberlakuan denda tilangnya akan dimulai 22 Agustus," kata Wali Kota Madiun Maidi dalam peluncuran Bus Wisata Madiun dan tilang elektronik di Balai Kota Madiun, Selasa.
Menurut Maidi, sudah saatnya Kota Madiun menerapkan aturan tilang elektronik karena jumlah kendaraan yang melintas di Kota Pendekar mencapai ribuan setiap harinya.
"Kondisi lalu lintas yang sudah padat ini harus disikapi dengan semakin tertibnya berlalu lintas," kata Maidi.
Sesuai data, ada sekitar 20 ribu kendaraan yang masuk ke Kota Madiun saat akhir pekan dengan 1.500 pelanggaran, terbanyak dari kendaraan roda dua.
Banyaknya pelanggaran itu berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih tertib dalam berkendara, apalagi pelanggaran menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Ansar Rosidi menambahkan program tilang elektronik di Kota Madiun sudah terkoneksi dengan Polda Jatim serta kantor Samsat. Artinya, semua yang masuk Kota Madiun dan melakukan pelanggaran bisa dilakukan penindakan.
Program tilng elektronik tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga 21 Agustus 2020. Sosialisasi dilakukan dengan beragam cara, mulai surat edaran hingga tingkat RT, melalui media massa hingga sosialisasi langsung.
Sosialisasi juga akan dilakukan Polres Madiun Kota. Pihaknya berharap penerapan E-TLE dapat mewujudkan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.
"Harapannya, e-tilang ini mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat secara signifikan. Dengan tertib berlalu lintas, secara otomatis angka kecelakaan bisa semakin ditekan," kata Ansar.
Sementara, program tilang secara elektronik di Kota Madiun mendapat apresiasi Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan. Budi yang hadir dalam peluncuran program tilang elektronik itu menyebut Kota Madiun salah satu daerah tercepat dalam penerapan tilang secara elektronik di Tanah Air.
"Sejak Polda Jatim meluncurkan tilang elektronik kali pertama Januari lalu, Kota Madiun merespons dengan cepat. Terbukti hari ini Kota Madiun sudah meluncurkan E-TLE juga. Kota Madiun yang kedua setelah Surabaya," kata Budi.
Menurut dia, tilang elektronik terbukti efektif dalam menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Sebab, masyarakat semakin disiplin dengan atau tanpa adanya petugas. Pengawasan sudah digantikan kamera pengawas selama 24 jam.
Budi menambahkan terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat terekam, yakni pelanggaran marka, helm, sabuk pengaman hingga lampu merah. Bahkan, pada masa pandemi ini pelanggaran pemakaian masker juga ditambahkan dalam kolom peringatan tilang.
"Untuk pengoperasiannya sama dengan di Surabaya. Pelanggaran akan dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan kemudian melakukan pembayaran denda," katanya.
Selain menurunkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan, E-TLE juga selaras dengan protokol kesehatan COVID-19, karena mengurangi kontak langsung antarpersonal, yakni petugas dengan masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemkot Madiun dengan menyegerakan program tersebut pada masa pandemi. Polda Jatim terus mendorong daerah-daerah lain untuk segera menerapkannya," kata dia.
Tilang elektronik diterapkan di Kota Madiun mulai 22 Agustus 2020
Selasa, 14 Juli 2020 21:58 WIB
Harapannya, e-tilang ini mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat secara signifikan