Madiun (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun agar fokus pada pelayanan publik untuk masyarakat setelah ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
"DPRD Kota Madiun terus bertugas untuk mengawasi dan mendorong eksekutif fokus pada layanan publik. Terlebih, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan surat perintah pelaksana tugas yang ditujukan kepada Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, maka kinerja pemkot tetap harus optimal," ujar Armaya di Madiun, Rabu.
Ia menilai perkara hukum yang menjerat Maidi ini menjadi peringatan keras bagi birokrasi di Kota Madiun. Sebab peristiwa itu dinilai bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Saya prihatin. Prihatin dengan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kota Madiun. Tentunya ini menjadi bahan evaluasi secara global dan menjadi pembelajaran kita bersama," kata Yayak, sapaan akrabnya.
Pihaknya juga menyoroti kasus Maidi tersebut di tengah nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Madiun di tahun 2025 mencapai angka 82,26. Angka itu merupakan nilai yang tertinggi secara nasional. Namun, malah kepala daerahnya terjaring OTT KPK.
"Indeks integritas kita tertinggi secara nasional tahun 2025, namun ternyata di balik itu masih ada OTT. Ini menunjukkan bahwa masih ada rapuhnya di jajaran Pemerintah Kota Madiun," katanya.
Ia menambahkan bahwa dampak kepercayaan publik pasca-OTT KPK juga harus disikapi serius oleh pemerintah daerah. Armaya optimistis kepercayaan masyarakat Kota Madiun dapat kembali pulih secara bertahap.
"Pelaksana tugas sudah ditunjuk, yakni Bagus Panuntun. Untuk itu, mari kita bersama-sama bersinergi secara utuh, tidak ada kepentingan lainnya, kepentingannya hanya satu yaitu membangun Kota Madiun," katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Pewarta: Louis Rika StevaniUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.