Pamekasan (ANTARA) - Komisi 4 DPRD Pamekasan, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus pandemi COVID-19 yang dilakukan oknum legislator setempat.
"Oknum tersebut mengirim proposal ke Bank Jatim meminta bantuan biaya operasional penanganan COVID-19 dengan mengatasnamakan komisi dan lembaga DPRD Pamekasan," kata Ketua Komisi 4 DPRD Pamekasan Moh Sahur Abadi dalam keterangan persnya di kantor DPRD Pamekasan, Rabu, tanpa menyebutkan identitas oknum dimaksud.
Saat menyampaikan keterangan pers itu, Sahur didampingi perwakilan komisi di lembaga itu, yakni Komisi 1, 2, dan 3 DPRD Pamekasan.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pandemi COVID-19 oleh oknum legislator Pamekasan itu terungkap atas laporan masyarakat kepada Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman.
"Saat itu, ketua langsung memanggil saya dan beliau sangat marah. Beliau mempertanyakan maksud dari pengajuan proposal meminta bantuan dana operasional ke Bank Jatim tersebut," kata Sahur.
Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman juga menunjukkan proposal yang diajukan untuk meminta bantuan dana operasional oleh oknum anggota DPRD yang mengatasnamakan DPRD Pamekasan tersebut.
"Hal itu sangat fatal menurut kami, sehingga kami perlu menyampaikan persoalan ini kepada publik, karena tanda tangan para ketua dan anggota komisi di DPRD Pamekasan dipalsu, termasuk tanda tangan Ketua DPRD Pamekasan," kata Sahur.
Total jumlah dana dalam proposal yang diajukan ke Bank Jatim oleh oknum yang mengatasnamakan komisi dan DPRD Pamekasan sebanyak Rp160 juta. Proposal itu ditujukan kepada Bank Jatim Pamekasan dan Bank Jatim Jawa Timur di Surabaya.
"Oleh karena itu, kami bersepakat akan melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Pamekasan agar yang bersangkutan diproses, karena kasus ini jelas mencederai nama baik lembaga," katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini juga menyebutkan bahwa dalam proposal yang diajukan oknum anggota DPRD Pamekasan tersebut menggunakan stempel atas nama Komisi 4 DPRD Pamekasan.
"Mana ada komisi memiliki stempel. Ini kan juga sudah menyalahi ketentuan," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan kasus COVID-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan.
"Memang benar itu terjadi, dan oleh karenanya kasus ini harus diproses," kata Fathor tanpa bersedia menyebutkan oknum anggota DPRD dimaksud.
Dugaan yang berkembang di sebagian anggota DPRD Pamekasan, oknum ini hendak memanfaatkan kasus penggelapan uang yang membelit karyawan Bank Jatim yang merupakan keluarga dari salah seorang anggota DPRD Pamekasan.
Namun Fathor menolak mengomentari hal itu, dan meminta media agar menunggu proses yang akan dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Pamekasan.