Surabaya (ANTARA) - Dua legislator dari Partai Gerindra dan Partai Golkar mengajukan gugatan dari perwakilan kelompok atau class action atas jebolnya pipa utama PDAM akibat terkena tiang pancang di lokasi pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel di Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jatim.
"Pelanggan sangat dirugikan. Siapapun kontraktornya harus bertanggung jawab, bukan hanya soal perbaikan tetapi juga bertanggung jawab terhadap pelanggan," kata M. Sholeh selaku pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan class action saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Senin.
Adapun dua legislator yang mengajukan class action tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra A.H. Thony dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni.
Menurut dia, dua legislator yang tinggal di kawasan Surabaya timur ini mewakili warga di 16 kecamatan yang terdampak pipa PDAM jebol di Kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) pada Minggu (17/5).
"Saya juga terdampak, namun di sini saya selaku kuasa hukum. Kita sebagai pelanggan ini sangat dirugikan. Siapapun kontraktornya harus bertanggung jawab, bukan hanya soal perbaikan tetapi juga bertanggung jawab terhadap pelanggan," ujarnya.
Sholeh mengatakan jika gugatan ini menang maka hasilnya akan disumbangkan ke Pemkot Surabaya untuk penanganan COVID-19.
"Kalau secara hitungan sekitar Rp7,5 miliar, namun kami akan mengajukan tuntutan sekira Rp5 miliar. Nanti malam saya kerjakan, dan saya pastikan Kamis (19/5) besok sudah didaftarkan di pengadilan," ujar Sholeh.
Sementara itu, A.H Thony menambahkan bahwa insiden ini layaknya seperti perlombaan menghancurkan jaringan utilitas di Surabaya karena kejadiannya berulang. Menurutnya kasus tersebut cukup melelahkan warga.
"Gugatan kami tidak berhenti sampai disini, karena bukan tidak mungkin juga ke beberapa pihak terkait, termasuk soal perizinannya. Agar masalah ini menjadi pembelajaran bagi semuanya," ujarnya.
Politisi partai Gerindra ini menegaskan bahwa kejadian ini tidak lepas dari adanya kelalaian pihak terkait. "Langkah hukum ini tidak berarti mencari masalah, tetapi justru menyelesaikan masalah secara berkeadilan," katanya.
Hal sama juga dikatakan Arif Fathoni. Politikus Partai Golkar ini mengatakan dengan adanya gugatan class action, pihaknya berharap tidak ada anggaran dari PDAM dan Pemkot Surabaya untuk menangani pipa jebol itu.
"Semua harus ditanggung pihak pelaksana proyek. Jangan sampai PDAM atau Pemkot Surabaya mengeluarkan biaya perbaikan pipa," katanya.
Dirut PDAM Surabaya Mujiman mengatakan kasus jebolnya pipa PDAM di lokasi kampus II UINSA kali ini mirip dengan beberapa waktu lalu yang terjadi di Purimas Gunung Anyar Surabaya. Lokasinya juga berada sekitar 500 meter dari kebocoran pipa saat itu.
"Persis kasus semula, tapi orangnya lain. Kami sudah memberikan rambu-rambu semuanya, ternyata dia (pelaksana proyek) melanggar jalur yang tidak boleh disentuh akhirnya disentuh," katanya.
Perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA Abdul Somad mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar ganti rugi maupun memanggapi adanya pengajuan gugatan dari perwakilan kelompok (class action).
"Untuk keterangan soal itu satu pintu ya," katanya singkat. (*)