Surabaya (Antaranews Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersyukur gugatan class action yang dilakukan eks warga Lokalisasi Jarak-Dolly senilai Rp270 miliar ke Pemerintah Kota Surabaya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Alhamdulillah kemarin bisa dipatahkan. Saya berharap, ini bukan untuk saya, kalau perlu tidak usah ditulis karena saya tidak butuh terkenal. Ini untuk anak-anak bukan hanya di Dolly tapi juga Surabaya," kata Risma usai memberi kuliah umum di Universitas Surabaya (Ubaya), Jumat.
Risma mengatakan, tujuan ditutupnya salah satu lokalisasi terbesar itu adalah untuk menyelamatkan masa depan anak di tempat itu dan anak Surabaya pada umumnya.
"Kalau tahu itu mengerikan sekali, tapi saya tidak akan cerita. Sudah ayo kita mulai dan yang bermasalah ayo diselesaikan. Tapi kita harus tahu ada yang harus diselamatkan. Masa depan bangsa ada di anak-anak itu," katanya.
Jika kemudian anak se-Surabaya punya masalah, maka anak-anak tidak akan menang menghadapi bangsa lain. Dia menegaskan, penutupan Dolly bukan hanya untuk Risma.
Pasalnya, anak dari Dolly sekolah ke tempat lain dan akan mempengaruhi anak lain. Maka dengan diputus dipatahkan lokalisasi, akan berhenti. Namun jika tetap lanjut maka akan tercipta "lost generation".
"Kalau hanya untuk Risma ngapain sampai patah tanganku. Ini untuk Surabaya. Kalau mau silakan saya bunuh daripada anak Surabaya hancur," ucapnya.(*)