Surabaya (Antaranews Jatim) - Paguyuban Arek Suroboyo mewakili warga Kota Surabaya mengajukan gugatan "Class Action" terhadap Rumah Sakit (RS) Siloam dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atas amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
"Gugatan ini mewakili satu juta warga Kota Surabaya yang terdampak mengalami kerugian akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng yang disebabkan kesalahan konstruksi pembangunan RS Siloam oleh PT NKE," ujar kuasa hukum Paguyuban Arek Suroboyo Muhammad Soleh kepada wartawan, usai mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat.
Dia menjelaskan Paguyuban Arek Suroboyo menarik satu juta dari keseluruhan jumlah warga Kota Surabaya yang berkisar tiga juta jiwa karena dua faktor, yaitu tidak bisa melewati Jalan Raya Gubeng dan menimbulkan kemacetan di berbagai ruas jalan lainnya.
Dalam gugatannya, Paguyuban Arek Suroboyo menyebut PT NKE dan RS Siloam telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat lalai yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng sepanjang kurang lebih 100 meter, lebar 30 meter, dengan kedalaman mencapai 20 meter.
Soleh menilai RS Siloam turut bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng karena lalai mengawasi kinerja dari pihak kontraktor PT NKE.
"Karenanya RS Siloam dan PT NKE secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi kepada masyarakat senilai Rp300 miliar. Keduanya juga harus meminta maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Surabaya yang dimuat pada koran berskala nasional," ucapnya.
Soleh memastikan uang ganti rugi itu nantinya akan diserahkan kepada masyarakat Kota Surabaya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono membenarkan telah menerima gugatan Class Action dari Paguyuban Arek Suroboyo terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Pendaftaraan gugatan itu hak penggugat. Kami bakal tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (*)