Surabaya (ANTARA) - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof Mohammad Nasih mengatakan peserta yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tidak bisa mendaftar lagi pada ujian masuk perguruan tinggi negeri selanjutnya.
"Peserta yang lolos tidak bisa lagi mendaftar pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) maupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020," kata Nasih di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu.
Nasih mengatakan, untuk para siswa yang tidak lulus SNMPTN 2020, masih mendapat kesempatan untuk mendaftar UTBK dan mendaftar SBMPTN 2020.
Pria yang juga Rektor Unair tersebut mengatakan, jumlah peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN di 86 PTN se-Indonesia sebanyak 96.496 siswa. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari jumlah pendaftar sebanyak 489.601 siswa.
"Dari jumlah yang dinyatakan lulus di PTN tersebut termasuk 25.398 siswa dari peserta pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah), dengan total pendaftar KIP-Kuliah sejumlah 95.346," kata Nasih.
Adapun daya tampung total jalur SNMPTN 2020 sebesar 101.772. Sementara persentase diterima dibandingkan daya tampung sebesar 94,82 persen.
Sedangkan persentase jumlah peserta yang lolos seleksi SNMPTN sebesar 19,74 persen untuk peserta reguler dan 26,32 persen peserta KIP-Kuliah.
"Kepada siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN 2020 diberitahukan bahwa peserta wajib hadir pada saat registrasi (daftar ulang) pada waktu dan tempat sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN," katany.
Nasih menjelaskan, peserta bisa melihat laman PTN yang telah dipilih dan diterima. Kehadiran peserta untuk menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN 2020 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.
"Peserta SNMPTN 2020 yang dinyatakan lolos verifikasi, status peserta SNMPTN 2020 tersebut dapat ditetapkan LULUS sebagai mahasiswa di PTN tujuan," ujarnya.
Labih lanjut, untuk peserta lulus SNMPTN 2020 yang merupakan peserta KIP-Kuliah, selain dilakukan verifikasi atas data akademik, juga dilakukan verifikasi data ekonomi keluarga dan dilakukan kunjungan langsung ke alamat tinggal orang tua peserta SNMPTN 2020 untuk menetapkan status penerimaan peserta SNMPTN 2020 tersebut sebagai mahasiswa baru oleh PTN tujuan.
Selain itu, peserta SNMPTN 2020 harus memahami syarat registrasi (daftar ulang) dan ketentuan penerimaan lainnya yang bisa dilihat di laman PTN tujuan masing-masing. (*)
