Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menjanjikan akan membebaskan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel, dan parkir dengan catatan pengusaha di bidang tersebut tidak melakukan PHK karyawannya.
"Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Nur Muhyar dalam keterangannya di Kediri, Rabu.
Ia menekankan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi di daerah itu.
Nur Muhyar mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi COVID-19.
"Dengan adanya pandemi COVID-19 omzet pengusaha di bidang hiburan, restoran dan hotel ini pasti terpukul. Langkah ini kami harap bisa meringankan beban mereka," kata Nur Muhyar.
Ia berharap dengan kebijakan ini meminimalisasi dampak sepinya usaha yang bisa memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja.
"Dengan pembebasan pajak Maret dan April 2020, semoga beban pengusaha berkurang dan bisa meminimalisasi efek hingga ke pemutusan hubungan kerja bagi karyawan," kata Nur.
Sementara itu, jumlah usaha di sektor hiburan, restoran dan hotel di Kediri, cukup banyak. Selain itu, sektor perdagangan kini juga relatif sepi.
Di Jalan Doho Kediri yang merupakan salah satu sentra perdagangan semakin sedikit calon pembeli yang terlihat masuk ke dalam toko.
Namun, untuk aktivitas jual beli di pasar saat ini masih stabil. Pemerintah Kota Kedirib ahkan menyediakan tempat cuci tangan di sekitar pasar, dengan harapan masyarakat tergerak untuk rutin melakukan cuci tangan guna mencegah berbagai macam virus penyakit.
Selain di pasar, fasilitas cuci tangan juga disediakan di sejumlah titik lainnya, seperti di area Jalan Doho Kediri, dekat TMP Kota Kediri, dekat pasar swalayan dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Masyarakat juga selalu diajak untuk rutin menjaga kebersihan, dengan mencuci tangan hingga menjaga asupan makanan yang bergizi. (*)