Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menerapkan larangan berkunjung atau tidak menerima kunjungan dari para keluarga warga binaan sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) yang diberlakukan sejak Senin ini hingga akhir Maret 2020.
"Mulai hari ini, kami memberlakukan larangan atau tidak menerima kunjungan dari para keluarga warga binaan, namun kiriman saja tetap kami terima baik itu bungkusan atau barang lainnya," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Muhammad Kafi di Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengurangi kerumunan orang dan lebih banyak berada di dalam rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19, sehingga kebijakan larangan berkunjung di rutan tersebut akan diberlakukan hingga akhir Maret 2020.
"Larangan kunjungan para keluarga warga binaan itu dilakukan demi kebaikan bersama untuk pencegahan penyebaran COVID-19 baik itu untuk pihak keluarga warga binaan, warga binaan maupun pihak pengawas di Rutan Kelas IIB Kraksaan," tuturnya.
Muhammad Kafi berharap kebijakan larangan kunjungan keluarga warga binaan di Rutan Kraksaan yang diberlakukan sejak 23 Maret 2020 dapat dipahami oleh semua keluarga warga binaan.
Sebelumnya, pihak Rutan Kelas IIB Kraksaan juga membuat kebijakan dengan hanya memberlakukan kunjungan terhadap keluarga warga binaan yang berlaku untuk satu orang saja. Meski satu orang, tetapi mereka harus melewati sejumlah pemeriksaan yang sangat ketat.
"Sejak keluarnya surat edaran dari pemerintah, kami langsung membatasi pengunjung hanya satu orang. Itupun harus dites dulu suhu tubuhnya. Kalau suhu tubuhnya 37,8, maka tidak diperkenankan masuk," katanya.
Namun mulai 23 Maret 2020, Rutan Kraksaan memberlakukan larangan kunjungan keluarga warga binaan sesuai dengan imbauan pemerintah dalam melakukan protokol penanganan COVID-19 di Indonesia.
Cegah penyebaran COVID-19, Rutan Probolinggo berlakukan larangan kunjungan warga binaan
Senin, 23 Maret 2020 16:53 WIB
Larangan kunjungan para keluarga warga binaan itu dilakukan demi kebaikan bersama untuk pencegahan penyebaran COVID-19 baik itu untuk pihak keluarga warga binaan, warga binaan maupun pihak pengawas di Rutan Kelas IIB Kraksaan