Ngawi (ANTARA) - KPU Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ngawi tahun 2020 dipastikan tidak ada peserta dari jalur perseorangan, menyusul tidak ada satupun calon yang menyerahkan syarat dukungan.
"Hingga batas waktu pada hari Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB tidak ada satupun calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," ujar Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat kepada wartawan, di Ngawi, Rabu.
Baca juga: PDIP usung pasangan Ony-Antok untuk Pilkada Ngawi 2020
Menurut dia, sebelumnya cukup banyak pihak yang menanyakan syarat pendaftaran bakal bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Terutama, calon pasangan Didik Arifin-Saifuddin yang dinilai serius hendak mendaftar.
Namun, hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan, pasangan tersebut tidak menyerahkannya ke KPU Ngawi untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: KPU Ngawi membutuhkan 95 PPK untuk Pilkada 2020
Demikian juga untuk pantauan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang juga tidak ada progres sama sekali. Padahal, saat pengambilan surat mandat, pihak KPU sudah memberikan akses untuk memasukkan data di Silon.
"Tidak ada tambahan waktu untuk calon perseorangan. Sekarang tinggal menunggu calon dari partai politik yang pendaftarannya dibuka mulai 16 Juni 2020," kata dia.
Baca juga: Pilkada delapan kabupaten/kota di Jatim diikuti calon perseorangan
Ridho menambahkan, untuk perkembangan tahapan Pilkada Ngawi, saat ini pihaknya sedang fokus pada proses rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan persiapan pemutakhiran data pemilih.
Seperti diketahui, sesuai aturan, syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada Ngawi 2020 telah ditetapkan minimal sebanyak 52.830 suara dukungan.
Adapun tahapan penyerahan syarat dukungan tersebut berlangsung pada tanggal 19-23 Februari 2020. Namun hingga waktu penyerahan berakhir, tidak ada satu calonpun yang mendaftar.
Pilkada Ngawi tidak diikuti calon perseorangan
Rabu, 26 Februari 2020 19:07 WIB