Ngawi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 di kabupaten setempat atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020.
Komisioner KPU Ngawi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Sudarsono mengatakan sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019, PPK dibentuk mulai tanggal 15 Januari 2020 hingga 14 Februari 2020. Saat ini belum dilakukan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK secara resmi
"Bagi yang berminat bergabung sebagai penyelenggara, segeralah persiapkan diri dan pastinya ikut proses seleksi," ujar Sudarsono di Ngawi, Kamis.
Menurut dia, KPU Ngawi saat ini sedang melaksanakan persiapan untuk seleksi tersebut. Nantinya, informasi tentang seleksi PPK bisa dilihat di website resmi KPU Ngawi.
Adapun jumlah PPK yang nanti diperlukan untuk masing-masing kecamatan sebanyak lima orang. Dengan jumlah kecamatan di Ngawi yang mencapai 19 kecamatan, maka PPK yang dibutuhkan mencapai 95 orang.
"PPK nantinya akan bertugas dengan masa kerja sembilan bulan, sedangkan untuk PPS delapan bulan. Setelah PPK akan dilanjutkan dengan pembentukan PPS," katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi pendaftaran PPK penting dilakukan agar pendaftarnya banyak dan terpilih kandidat yang berkualitas.
Selama ini pendaftaran PPK maupun PPS dalam setiap pemilu sering sepi peminat. Untuk itu, ia berharap dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Ngawi 2020 ini tingkat partisipasi masyarakat tinggi.
"PPK yang terpilih nantinya harus siap menjadi penyelenggara yang profesional, netral, dan berkomitmen mendukung suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020," katanya.
KPU Ngawi membutuhkan 95 PPK untuk Pilkada 2020
Kamis, 9 Januari 2020 20:24 WIB