Sampang (ANTARA) - Tim penyidik Polres Sampang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus sekolah ambruk di SDN Samaran 2, Kecamatan Tambelangan.
"Kedua tersangka ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan berupa pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan penyidik," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan pers di Mapolres Sampang, Selasa.
Baca juga: Polisi selidiki kasus ambruknya atap SDN 2 Samaran Sampang
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial HL dan DC. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ambruknya gedung SDN Samaran 2 di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, setelah polisi memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Menurut Kapolres, tersangka DC merupakan pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 dengan nilai kontrak Rp149.900.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2017. Sedangkan, HL merupakan konsultan perencana sekaligus pengawas.
Ia menjelaskan, kegiatan rehab ruang kelas dikerjakan selama 100 hari sejak 14 Agustus 2017 itu dilaksanakan oleh CV Hikmah Jaya.
"Tetapi pada bulan Mei 2019 ada perubahan konstruksi bangunan sekolah yaitu melengkung bangunannya, sehingga hari Jumat 17 Januari 2020 atap ruang kelas ambruk," kata Kapolres Sampang, menjelaskan.
Baca juga: Insiden SD ambruk, Polda Jatim tetapkan PNS Dindik Kota Pasuruan tersangka
Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim ahli bahwa konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.
"Memang dari keterangan tim ahli ada beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB, jadi untuk nilai kerugiannya Rp133 juta rupiah," tutur Didit.
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, tersangka DC (29) warga merupakan warga Jalan Pemuda Kota Sampang dan HL (50) warga Jalan Tengku Umar Kota Sampang.
Modus yang dilakukan para tersangka ialah menggunakan CV orang lain, mengurangi dimensi, dan jenis material.
Selain menetapkan dan menahan kedua orang tersangka, polisi juga menyita beberapa dokumen dari kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2.
Diantaranya, transaksi rekening koran, surat perintah kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen permohonan biaya (termin I-III), dokumen kontrak pekerjaan, berita acara serah terima (PHO), dokumen kontrak pengawasan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, menjelaskan.