Sampang (ANTARA) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, membekuk pelaku perkosaan terhadap gadis berusia 11 tahun di Kecamatan Ketapang, Sampang, Pulau Madura, yang terjadi pada 16 November 2019.
"Tersangka yang kami tangkap ini berisial MH. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang," kata Kepala Polres Sampang, AKBP Didit Saputro, di Sampang, Senin.
Ia menyatakakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2019), sekitar pukul 23.00 WIB. Kala itu, pria berusia 31 tahun itu menyelinap dan masuk ke rumah korban ketika yang bersangkutan sedang tertidur. Polisi segera bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Insiden itu terbongkar setelah ada pengakuan dari korban. Ibu korban curiga karena anaknya secara tiba-tiba berubah menjadi pendiam dan murung, padahal selama ini ia dikenal sangat ceria. "Dan pelaku dengan korban masih ada hubungan famili, tapi ia tega menodai korban," ujar Saputro.
Hasil penyidikan tim penyidik Polres Sampang menyebutkan, MH tega menyetubuhi korban dengan alasan karena sering cekcok dengan ibu korban.
Pelaku yang terdata dalam KTP sebagai wiraswastawan itu mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban. Akibat perbuatan MH itu, korban yang kini masih duduk di bangku SD itu hamil dua bulan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti dua baju milik korban dan sandal milik pelaku yang tertinggal di rumah korban.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus tindak pidana kriminal berupa pemerkosaan dengan korban anak dibawah umum ini bukan kali pertama di Kabupaten Sampang. Kasus serupa juga pernah ditangani polisi dengan pelaku pamannya sendiri.