Madiun (ANTARA) - Jatah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, pada 2019 mencapai Rp19 miliar.
"Semakin besar pendapatan cukai, semakin besar pula yang kembali untuk daerah dan masyarakat tentunya. Mari kita berantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," ujar Wali Kota Madiun Maidi, Kamis.
Ia merinci dari dana sebesar Rp19 miliar tersebut, sebanyak Rp13 miliar lebih dialokasikan untuk bidang kesehatan, Rp5 miliar lebih untuk sosialisasi ketentuan cukai, dan sisanya untuk bidang ketenagakerjaan.
Besaran dana tersebut sejauh ini sudah terserap sebanyak 67 persen lebih. Wali Kota optimistis dana cukai akan terserap maksimal di akhir tahun nanti.
Peruntukan dana bagi hasil cukai beragam di Kota Madiun, mulai pengadaan alat-alat kesehatan, dan pembangunan sarana kesehatan. Banyak alat kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit di Madiun yang berasal dari dana cukai.
Selain itu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga digunakan untuk peningkatan kemampuan masyarakat melalui pelatihan dan pembinaan.
Mengantisipasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya, Pemkot Madiun bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun untuk melakukan penindakan.
Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal harus diberantas karena sangat merugikan keuangan negara. Untuk itu, pihaknya siap berkomitmen membantu Kantor Bea Cukai dalam melaksanakan tugasnya. Juga akan turut melaporkan jika mendapati adanya rokok ilegal tersebut.
"Tentu harus bersinergi. Masyarakat melalui pemerintah juga mendapatkan dana bagi hasil cukai. Nah, pemerintah dan masyarakat juga harus membantu tugas bea cukai," kata dia.
Seperti diketahui cukai hasil tembakau termasuk rokok merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar bagi negara. Sesuai data, Negara mendapat Rp205,5 triliun dari cukai sepanjang 2018.
Dari jumlah Rp205,5 triliun tersebut, sebanyak Rp153 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok. Kota Madiun dan sekitarnya menyumbang Rp448 miliar untuk pendapatan cukai rokok di tahun yang sama.
Kota Madiun kebagian dana bagi hasil cukai tembakau Rp19 miliar
Kamis, 14 November 2019 16:49 WIB