Situbondo (ANTARA) - Kepala Bidang Bina Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Yogie Krispian Sah mengingatkan seluruh panitia penyelenggara pemilihan kepala desa agar menjaga netralitas Pilkades serentak 2019.
Berdasarkan evaluasi dari tahun ke tahun, katanya, sumber permasalahan terbesar kegaduhan pemilihan kepala desa disebabkan karena netralitas panitia penyelenggara.
"Pelaksanaaan pilkades akan berlangsung pada 23 Oktober 2019, dan pemilihan kepala desa berlangsung serentak di 116 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo," ujar Yogie Krispian Sah.
Sebagian besar desa yang akan melangsungkan pilkades, menurutnya, sudah menutup pendaftaran kandidat bakal calon kepala desa pada Senin (2/9/19), dan bagi pendaftar yang melebihi lima orang kandidat akan dilakukan seleksi pada 30 September 2019.
"Sebagian besar desa memang sudah menutup tahapan pendaftaran, sesuai ketentuan jumlah pendaftar kandidat calon kepala desa maksimal lima orang. Oleh karena itu nantinya akan dilakukan seleksi," katanya.
Yogie menjelaskan, pelaksanaan tes kepada bakal calon kepala desa hanya untuk menentukan kandidat calon kepala desa maksimal lima orang, bagi desa yang memiliki kandidat lebih dari lima orang.
"Seleksi kandidat bakal calon kepala desa meliputi penilaian pengalaman di pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia, serta juga ada tes tulis yang akan melibatkan tim independen," katarnya.
Dari 116 desa yang akan melaksanakan pilkades tahun ini, 11 desa di antaranya melaksanakan pemilihan kepala desa menggunakan sistem elektronik berbasis KTP-e (e-voting).
Sedangkan 105 desa lainnya tetap memilih menggunakan surat suara, karena keterbatasan fasilitas pilkades menggunakan 'e-voting'.
11 desa yang akan melangsungkan pilkades "e-voting", yaitu di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, dan lima desa di Kecamatan Kendit, yakni Desa Klatakan, Desa Bugeman, Desa Rajekwesi, Desa Balung dan Desa Kukusan.
Empat desa lainnya yang akan melaksanakan pilkades menggunakan "e-voting", yaitu Desa Bugeman, Desa Ketowan, Desa Kedungdowo dan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa. (*)