Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin memanggil Kepala Dinas Perhubungan Perhubungan Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Fattah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yaitu Suprianto berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.
KPK sempat menggeledah rumah Fattah Jasin dan juga kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (7/8). Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Baca juga: KPK kembali panggil mantan Kepala BPKAD Jatim Budi Setiawan
Baca juga: Mantan Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi dipanggil KPK
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Ditetapkan tersangka, Ketua DPRD Tulungagung tetap raih suara terbanyak
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung penuhi panggilan KPK
KPK panggil Kadishub Jatim Fattah Jasin
Senin, 19 Agustus 2019 11:55 WIB