Lumajang (ANTARA) - Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang menetapkan tiga tersangka pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani di Desa Bago, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Laporan kasus illegal logging di kawasan hutan milik Perhutani di Dusun Krajan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian beberapa waktu lalu yang dilaporkan oleh Perhutani menjadi dasar Polres Lumajang melakukan penyidikan," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, di Lumajang, Jumat.
Hasil proses penyidikan, akhirnya Polres Lumajang menetapkan tiga tersangka yakni inisial SP (34), BS (35) dan MA (25), namun untuk tersangka BS dan MA sudah tertangkap dalam kasus pencurian sapi sebelumnya di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
"Penangkapan tersangka SP dilakukan di kawasan Pantai Bambang, Desa Bago, dan dalam proses penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Cobra Polres Lumajang dengan menggunakan timah panas karena berusaha melarikan diri saat mengetahui adanya petugas yang akan melakukan penangkapan," katanya pula.
Ia menjelaskan tersangka SP akhirnya tertangkap, setelah beberapa bulan dilakukan pengejaran karena Tim Cobra Polres Lumajang terus melakukan pengejaran, sehingga cepat atau lambat ditangkap.
"Saya peringatkan kepada orang-orang yang masih punya niat berbuat jahat, lebih baik cari pekerjaan yang halal, daripada hidup terus menerus dalam kejaran Tim Cobra Polres Lumajang," ujarnya pula.
Kasat Reskrim yang juga Ketua Tim Cobra AKP Hasran mengatakan tersangka SP Sudah lama menjadi incaran dan pelaku sangat lihai bersembunyi, namun tersangka akhirnya bisa ditangkap Tim Cobra di Pantai Bambang Lumajang.
"Tindak pidana illegal logging menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya pula.
Administratur Kehutanan Wilayah Kabupaten Probolinggo, Situbondo, dan Lumajang, Imam Suyuti mengatakan daerah yang paling rawan terjadi illegal logging adalah wilayah Kabupaten Lumajang, terutama di Desa Bago, Kecamatan Pasirian.
"Di wilayah tersebut pernah hanya dalam waktu empat bulan kerugian kami sampai Rp2,4 milliar dan kami yakin pelakunya adalah kelompok yang ditangkap oleh Tim Cobra, sehingga kami sangat berterima kasih kepada Tim Cobra Polres Lumajang," katanya lagi.
Tim Cobra Polres Lumajang tetapkan tiga tersangka pembalakan liar
Jumat, 19 Juli 2019 22:24 WIB