Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur menetapkan warga Desa Randuagung berinisial S sebagai tersangka kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan menahan yang bersangkutan di Mapolres setempat.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kepala Seksi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu saat dikonfirmasi per telepon, di Lumajang, Kamis.
Tersangka penipuan bansos itu sempat dikeroyok dan dipukuli warga Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, karena menawari warga untuk mendapatkan bansos PKH dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Warga mengaku kesal dengan ulah S karena meminta KTP dan uang kepada warga dengan dalih akan didaftarkan sebagai penerima bansos, bahkan kejadian pengeroyokan itu sempat terekam video amatir dan viral di media sosial.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang mengaku pegawai kecamatan mendatangi rumah warga untuk menawarkan bansos berupa uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan beras 10 kilogram, namun yang bersangkutan meminta sejumlah uang," tuturnya.
Ia menjelaskan modus pelaku meminta sejumlah uang kepada warga dengan dalih untuk membuka rekening tabungan dan membuat ATM sebagai penyaluran bansos tersebut, dengan nominal bervariasi dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
"Tersangka awalnya meminta uang senilai Rp1 juta kepada warga yang dijanjikan untuk mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial, namun berdasarkan keterangan saksi sejumlah warga yang menjadi korban penipuan itu menyerahkan uang ratusan ribu rupiah," katanya.
Empat orang yang menjadi korban kasus penipuan bansos tersebut sudah melaporkan hal itu ke Polres Lumajang dan penyidik sudah meminta keterangan korban.
"Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus penipuan bansos itu, namun diprediksi jumlah korban yang melaporkan tersangka S akan terus bertambah. Kami imbau warga yang menjadi korban penipuan bansos bisa melaporkan ke Polres Lumajang," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka S dijerat dengan pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka S menggunakan tanda pengenal palsu dari instansi pemerintah daerah untuk mengelabui warga agar percaya dengan tawaran yang dijanjikan tersebut.
